Fokus  

Sengkarut Tanah Di Cambai Masyarakat Lapor Ke Presiden

Pemandangan di Cambai Hill

Masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas mafia tanah yang merugikan masyarakat. Pejabat yang terlibat didalamnya diproses secara hukum dan menegakkan keadilan bagi masyarakat sesuai prinsip hukum positif di Indonesia.

EKSPRESNEWS.COM – Surat pengaduan Masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek kepada Presiden RI menjelaskan bahwa saat terjadinya praktek perampasan paksa oleh oknum pejabat pemerintahan Kabupaten Solok yang diiringi peran dari para mafia tanah serta kroni-kroninya di Danau Kembar.

Bermula dari pembelian tanah oleh mafia dengan cara licik dan mengintimidasi masyarakat nagari Simpang Tanjung Nan Ampek yang berada dikawasan Ekowisata Bukit Cambai, Sawah Gadang, Aie Babelok sampai ke Bukit Alayang yang berada didalam kawasan nagari tersebut.

Mafia tanah yang bergentayangan di nagari tersebut tertulis disponsori oleh beberapa orang, Agusti Bambang Rj Embang, Walinagari Kampung Batu Dalam Israr Hadi, Ketua KAN Kampung Batu Dalam Edi Warman dt Pdk Sutan yang berlindung dibawah penguasa dan pengusaha Ashila Haura Ardi anak dari Bupati Solok saat ini, Epyardi Asda.

Beberapa pengaduan masyarakat antara lain, Suman suku Caniago lahannya setelah diukur 6800 meter, tapi hanya dibayarkan 6500 meter dikali Rp. 7000 = Rp. 45.500.000 dan uang yang diterima hanya Rp. 37.500.000 tanpa adanya persyaratan atau administrasi yang jelas. Jika dihitung 6800 meter seharusnya Suman menerima Rp. 47.600.000.

Selanjutnya, lebih kurang 14 orang masyarakat Jorong Kepala Danau di Bawah (KDB) Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek melalui Jo Embang yang membeli tanah atas nama Ashila Haura Ardi. Luasnya mencapai puluhan hektar lebih. Surat dan persyaratan dikeluarkan oleh Walinagari Kampung Dalam serta KAN-nya. Seharusnya berasal dari Walinagari Simpang Tanjung Nan Ampek beserta KAN-nya.

Mafia tanah yang bergentayangan di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek itu sudah sangat meresahkan sebab adanya perlindungan dari Bupati Solok Epyardi Asda. Apalagi objek yang dipermasalahkan langsung dieksekusi oleh bupati dengan menggunakan mesin dan alat berat dari Dinas PU Kabupaten Solok serta pengawasan dilakukan oleh Satpol PP, seolah-olah kawasan tersebut milik pemerintah daerah. Padahal jika merunut pembelian atau surat silih rugi yang curang itu, tanah milik pribadi dan keluarga Epyardi Asda, bukan pemerintah. Masih didalam surat tersebut, masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek memiliki 8 uraian, yaitu :

1. Meminta aparat mengusut tuntas mafia tanah di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek.

2. Sesuai amanat presiden untuk menyelesaikan sertifikat masyarakat dan sengketa tanah serta tuntaskan mafia tanah.

3. Menteri ATR BPN mengatakan siap menindak tegas mafia tanah yang merugikan masyarakat.

4. Percepat penyelesaian sertifikat dan PTSL. Menyelesaikan konflik tanah, konflik agraria, dan mafia tanah.

5. Perbuatan mafia tanah bertentangan dengan UUD 1945 terlebih persoalan menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

6. Mengembalikan harkat dan martabat masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek yang sudah dihina oleh Bupati Solok Epyardi Asda dalam beberapa kali pertemuan.

7. Terjadi intimidasi, penipuan, pembodohan oleh mafia tanah yang merugikan masyarakat nagari Simpang Tanjung Nan Ampek oleh pengusaha Ashila Haura Ardi anak dari Bupati Solok Epyardi Asda.

8. Masyarakat nagari Simpang Tanjung Nan Ampek mengharapkan kepada penegak hukum untuk memproses orang-orang yang telah melanggar dan menegakan keadilan bagi masyarakat sesuai dengan prinsip Negara Hukum.

 

Wakil rakyat yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai PPP di DPRD Kabupaten Solok Dr. Dendi, S.Ag., MA kepada Indonesia Raya mengatakan bahwa memang didalam rapat paripurna pembacaan pandangan fraksi saat itu sudah dipertanyakan perihal banyaknya proyek-proyek yang berada di sekitaran bukit Cambai.

“Kami sudah pertanyakan perihal APBD yang ada dengan banyaknya proyek-proyek untuk mendukung seperti akses jalan dan penerangan jalan ke lokasi wisata yang notabene itu bukan milik pemerintah. Tapi tidak ada jawaban dari pemerintah daerah Kabupaten Solok saat itu,” ungkap Dendi, Sabtu 8 Juni 2024 di Arosuka.

Dendi yang tergabung didalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok mengatakan pada saat rapat paripurna menjelaskan bahwa tidak mengetahui nomenklatur APBD yang digunakan untuk menunjang akses usaha perorangan atau bisnis pribadi apakah tidak pada tempatnya atau tidak. Namun, dirinya mengakui bahwa secara kelembagaan di badan anggaran telah lepas tangan jika nanti dikemudian hari bermasalah.

“Kami di Banggar telah mengingatkan jangan sampai salah penggunaan APBD sebab kawasan Bukit Cambai itu milik pribadi, anaknya bupati Epyardi Asda. Jika kemudian APBD diarahkan kesana, jujur saya tidak mengetahui nomenklatur salah dan benarnya. Tapi yang jelas APBD digunakan untuk kepentingan umum dan negara saja, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dendi yang memang dikenal kritis sebagai wakil rakyat merunut bahwa untuk membuka akses jalan ke wisata bukit cambai itu, ada beberapa asset yang dihancurkan oleh pemerintah daerah. Seperti gazebo dan janjang saribu. “Ada pak, ada gazebo dan janjang saribu, kalau saat ini masih ada bukti-bukti janjang saribu tersebut. Hanya saja karena sudah dipotong-potong oleh pengusaha dan penguasa untuk membuka askes jalan, tentu sudah tidak berbentuk lagi. Dari sana saja miliaran kerugian uang negaranya, main hancur-hancurkan saja, itu yang kami kritisi,” ungkap Dendi menjelaskan.

Terkait surat balasan KPK tentang laporan ketua DPRD Kabupaten Solok yang meminta dokumen tambahan untuk melengkapi dugaan korupsi Bupati Epyardi Asda, menurut Dendi masih bisa diteruskan kendati ketua DPRD tidak mau memberikan data atau dokumen tambahan.

“Dodi selaku ketua DPRD yang melaporkan, artinya ini secara kelembagaan. Sehingga ketua DPRD Kabupaten Solok tidak bisa serta merta memvonis bebas karena surat balasan KPK. Saya pikir itu bisa dilanjutkan oleh rekan-rekan di DPRD Kabupaten Solok karena Dodi melaporkan itu tidak sebagai pribadi, melainkan secara kelembagaan,” tuturnya.

Sementara itu, aktivis peduli lingkungan sosial Ramon Firmansyah menyebutkan bahwa peran mafia tanah di Kabupaten Solok sudah memasuki level meresahkan. Untuk itu, dirinya mengimbau Menteri ATR BPN untuk mendatangi Kabupaten Solok guna menginvestigasi persoalan mafia tersebut.

“Tidak masuk akal jika harga satuan tanah di Cambai itu Rp. 7000. Itu bukan hanya rugi, tapi merugikan. Masyarakat seperti dibodoh-bodohi sampai harus rela menjual tanah mereka begitu murah. Tentu saya menduga ada unsur pemaksaan dan pengancaman. Menteri ATR BPN benar-benar harus mengusut ini,” ungkap alumni Universitas Andalas itu kepada Indonesia Raya, Sabtu 9 Juni 2024 di kawasan Aia Pacah, Padang.

Terkait masyarakat Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek melaporkan perkara ini ke Presiden RI, Ramon mengatakan sudah seharusnya masyarakat berbuat seperti itu. Melaporkan pengusaha dan kroni-kroni mafia tanahnya serta diduga ada dukungan pemerintah daerah.

“Didalam laporan masyarakat kepada Presiden harus dijelaskan serinci mungkin sehingga hak masyarakat bisa kembali dan Presiden sebagai kepala negara bisa menegur Bupati bahwasanya sebagai pelayan masyarakat seharusnya berbuat sesuai norma, bukan seenak-enaknya melakukan pembekingan terhadap pengusaha, anaknya pula, lalu merampas hak ulayat masyarakat,” terangnya.

Dirinya mengimbau aparat pemangku kebijakan terutama wakil rakyat di DPRD Kabupaten Solok untuk tetap berada digaris rakyat. Pasalnya, setelah ketua DPRD Kabupaten Solok memvonis bupati tidak bersalah, adalah bukti wakil rakyat yang satu itu tidak sedang bekerja memperjuangkan hak masyarakat.

“Saya yakin dari seluruh anggota DPRD di Kabupaten Solok, masih ada yang memiliki hati nurani sehingga bisa bekerja sesuai aturan dan yang terpenting berdiri bersama rakyat serta memperjuangkan hak-hak ulayat masyarakat sebagaimana mestinya,” harap Ramon.

Terakhir, Ramon mengatakan persoalan APBD yang lebih banyak dikucurkan untuk pendukung kawasan wisata Cambai tidaklah pada tempatnya. Anggaran belanja negara seharusnya, kata Ramon, dihabiskan untuk pembangunan yang menunjang kemaslahatan masyarakat secara bersama.

“Tapi, untuk kawasan Cambai tidak. APBD yang digelontorkan untuk mendukung kawasan tersebut tidak tetap dan cendrung akan dinilai sebagai praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Kawasan Cambai bukan milik pemerintah, melainkan milik pribadi. Kalau begitu, ya patut KPK sudah harus turun ke Kabupaten Solok guna melengkapi bahan atau dokumen dugaan korupsi, kita lihat saja nanti,” terang Ramon mengakhiri.

Klarifikasi Epyardi Asda yang dituliskan oleh Sekretaris Kominfo Kabupaten Solok, Sdr Syafriwal yang dikirimkan melalui pesan WA, Minggu 9 Juni 2024.

Terkait permasalahan hukum Bukit Cambai “Cambai Hill” di Jorong Aia Rarak Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar sudah diselesaikan secara hukum oleh Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Pengadilan Negeri Koto Baru Solok.

Aset yang berada dalam objek wisata Cambai Hill seluruhnya adalah milik pribadi dan memakai anggaran pribadi pengusaha. Tidak ada APBD Kabupaten Solok yang diperuntukan untuk pembangunan objek wisata Cambai Hill, hal tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.

Yang ada malah pengusaha/pribadi pemilik objek wisata Cambai Hill menghibahkan tanah tapak lahan menara bukit cambai dan tanah untuk ruas jalan ekowisata Bukit Cambai ke Pemerintah Daerah. Penggunaan APBD adalah untuk pembangunan jalan ekowisata cambai yang sudah di SK kan menjadi jalan kabupaten sejak 2018 oleh bupati terdahulu.

Perlu diluruskan bahwa Kawasan Cambai tidak sama dengan objek Wisata Cambai Hill. Kawasan cambai sendiri luas totalnya adalah 585 Ha yang didalamnya terdapat tanah masyarakat, tanah pengusaha dan juga Objek wisata Cambai Hill.

Penggunaan alat berat milik pemda untuk fasilitas pribadi juga tidak benar. Melainkan untuk penyiapan jalan Ekowisata Cambai yang merupakan jalan kabupaten. Begitu juga dengan pengerahan Satpol PP untuk eksekusi lahan hanya untuk mengamankan pengerjaan jalan ekowisata cambai yang dihalang-halangi oleh beberapa oknum.

Terkait masyarakat akan melaporkan kepada Presiden, silakan saja, tapi jika laporan tersebut tidak terbukti dan mencemarkan nama baik pribadi tentu akan ada pelaporan balik atas pencemaran nama baik tersebut ke aparat penegak hukum.

(Tim Red)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds