EkspresNews.com – Anggota DPD RI H Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH. sangat mendukung rencana para pemangku adat Minangkabau yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar untuk mewujudkan terciptanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM). Dukungan ini disampaikan Leonardy dihadapan pengurus LKAAM Sumbar di Padang, Senin (16/9).
Diantara pengurus LKAAM yang hadir pada kesempatan itu antara lain Ketua LKAAM Sumbar, Dr. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd, Ketua Harian LKAAM Sumbar, Yul Arnis Dt. Maleka Nantinggi, Dr. Amril Amir Dt. Lelo Basa , Hasan Basri, Drs. HM. Leter Tuanku Bagindo, Drs. M. Natsir Dt. Sampono Batuah, Ismar Maadis Dt. Putih, Edrizon Effendi Khatib Basa, Dr. Akmal Bagindo Basa S.H. MSi, Martius Dt. Pandito Marajo, Zulkarnain Dt Muncak, Tuanku H. Asrul, SE, MH, Yang Dipertuan Kinali dan Dt. Majobasa.
Menurut Leonardy, semua orang Minangkabau mestinya terpanggil untuk memperjuangkan terwujudnya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM). “Menurut saya, kalau dia orang minang, dimana saja dia berada dan tahu dengan isi pasal 18 UUD 1945 maka sudah harus baginya memperjuangkan daerah istimewa Minangkabau. Kecuali tidak tahu, setelah tahu maka harus,” tegas Leonardy.
Diingatkan Leonardy Karena DIM sudah ada dasar hukumnya dan dicantumkan dengan jelas pada pasal 18 UUD 1945 tersebut maka dalam perjuangan merealisasikan DIM tersebut tidak perlu ada demonstrasi, makar dan tindakan inkonstitusional. Dalam pasal 18 B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur undang-undang. Pada ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Begitu juga halnya dalam buku UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2015 halaman 36 tertulis dengan jelas “Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgemenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-darah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.”
Berdasarkan hal itu saja, kata Leonardy, Minangkabau diakui mempunyai susunan asli dan hak-hak asal usul daerah ini diakui negara. Minangkabau termasuk daerah yang dapat dianggap daerah yang bersifat istimewa.
“Sekarang tinggal kita bagaimana menyikapi hal ini. Tahapan perjuangan harus jelas dan tentukan siapa penanggung jawab setiap tahapan dan ingat perjuangan DIM hendaklah perjuangan seluruh komponen di Sumbar (minagkabau) ini,” sergahnya.
Anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 ini mengingatkan perjuangan ini telah dimulai pada 2002 dan hingga kini terus diperjuangkan. Diteruskan saja semangat itu dan ikutkan seluruh komponen yang telah pernah berjuang untuk ini. Disarankannya agar LKAAM terus mengalang dukungan dan Badan Persiapan Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) meneruskan pula aktivitasnya.
Ketua LKAAM Sumbar, Dr. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd, menyatakan orang-orang Minangkabau sekarang harus lebih giat membaca dan memaknai isyarat UUD 1945 tentang diakuinya keistimewaan Minangkabau.
“Kalah kita dengan Bali. Mereka sudah membuat rancangan peraturan tentang keistimewaan daerah mereka. Kita berencana juga baru. Jangankan mendukung, malah ada yang memperlemah perjuangan ini,” katanya. (Red/Abdi)