Semen Padang Hospital Curangi BPJS Rp 7,4 Miliar Lebih

Sejak adanya temuan markup klaim Semen Padang Hospital (SPH) kepada BPJS Kesehatan senilai Rp 7,4 miliar lebih pelayanan kesehatan pasien jantung di rumah sakit kebanggaan PT Semen Padang itu hingga saat ini masih belum bisa dicover oleh BPJS. Tindak lanjut Temuan Audit Klaim Prosedur PCI sejak April 2019 BPJS Kesehatan telah menyurati SPH. Tarik ulur mempersiapkan persyaratan diberikan BPJS Kesehatan untuk kembalinya pasien jantung berobat di Semen Padang Hospital tak kunjung mendapat kepastian. Ada apa di SPH ?

PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengirimkan surat nomor 1501/II-04/0419 perihal tindak lanjut temuan audit klaim prosedur PCI ke Direktur Semen Padang Hospital, 26 April 2019. BPJS telah melakukan audit terhadap data klaim prosedur kardiovaskular bulan pelayanan Januari 2017 sampai Desember 2018 ditemukan beberapa ketidaksesuaian pada penagihan klaim di Semen Padang Hospital (SPH).

Didalam surat tersebut, dituliskan berdasarkan telaah utilisasi lebih lanjut kasus prosedur PCI severity level 2 (keadaan sedang) dan 3 (keadaan berat) dengan LOS 2 hari dan 3 hari di Semen Padang Hospital terlihat adanya data anomali, dimana hanya satu pasien dengan cara pulang meninggal dan seluruh pasien lainnya pulang dengan status sehat.

BPJS menyatakan adanya keanehan terhadap sebaran data yang ditelusuri lebih lanjut dalam hal kesesuaian pengentrian diagnosa sekunder yang memang diberikan terapi dengan adekuat dalam episode rawat inap atau hanya sebagai terapi kronis stabil yang memang sudah merupakan bagian terapi dari poliklinik.

BPJS juga telah melakukan 2 kali pertemuan dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) terkait PCI Semen Padang Hospital. Pertama disepakati bahwa kode diagnosa Hypertensive Heart Disease dan Congestive Heart Failure yang dientri sebagai diagnosa sekunder akan ditelaah kembali oleh SPH, apakah layak entri atau tidak dalam waktu 1 minggu setelah pertemuan tanggal 19 November 2018, karena secara umum kondisi pasien di SPH yang mendapatkan tindakan cathlab (PCI) sudah dengan kondisi stabil dan sudah mendapat terapi sebelumnya di poli rawat jalan. Namun, SPH menyerahkan hasil telaah kembali itu lebih dari 1 minggu sesuai kesepakatan, yaitu pada tanggal 19 Februari 2019.

Pada tanggal 4 April 2019 dilakukan  pembahasan kembali oleh Ketua dan Anggota TKMKB dalam rapat triwulan I dengan kesimpulan bahwa untuk kasus PCI pada pasien yang sudah mendapatkan terapi di poliklinik, tidak perlu diinput lagi diagnosa sekunder saat rawat inap. Sehingga dilakukan penelusuran terhadap seluruh klaim Semen Padang Hospital sebanyak 373 kasus, dimana 323 kasus terindikasi klaim upcoding yang berarti penulisan kode diagnosis yang berlebihan dengan cara mengubah kode diagnosis dan atau prosedur menjadi kode yang memiliki tariff lebih tinggi dari yang seharusnya.

Masih didalam surat tersebut, tercantum table, beberapa diantaranya pada bulan Agustus 2017 sebanyak 26 kasus, biaya tagih SPH kepada BPJS sejumlah Rp. 1.103.214.600. Sedangkan biaya setelah audit hanya Rp. 499.415.800, terdapat selisih Rp. 603.798.800. Lalu pada bulan Januari 2018 sebanyak 25 kasus, biaya tagih SPH kepada BPJS sejumlah Rp. 1.064.745.900. Sedangkan biaya setelah audit hanya Rp. 464.086.300, terdapat selisih Rp. 600.659.600. Secara keseluruhan, terdapat upcoding claim dengan nominal Rp. 7.408.726.900.

Tim investigasi Indonesia Raya berusaha menghubungi Direktur Semen Padang Hospital, dr Abdi Setia Putra, MARS periode rentang waktu terjadinya upcoding claim atau markup yang menyebabkan kerugian uang masyarakat sebesar 7,4 miliar lebih memilih diam seribu bahasa. Pesan WA yang dikirimkan kepadanya sudah dibaca, tapi hingga berita ini naik cetak, Minggu 19 Juni 2022, tidak ada tanggapan apapun.

Lain halnya dengan Ketua Yayasan Semen Padang Hospital, Iskandar Zulkarnain Lubis, Kamis 16 Juni 2022 dalam pesan WA mengatakan untuk menghubungi Corporate Communication SPH, dr Dewi. “Agar satu pintu sebaiknya konfirmasi ke Corporate Communication SPH (dr Dewi) ya Pak,” tulis Iskandar.

Namun, setelah dihubungi kembali Corporate Communication SPH dr Dewi, tidak satupun tanggapan yang diberikan. Dewi memilih untuk tidak berkomentar apapun kepada Indonesia Raya. Begitu juga dengan staf humas, Muklis yang lebih memilih untuk memblokir WA Indonesia Raya.

Sementara itu, analis kebijakan publik, Dr Ristapawa Indra kepada Indonesia Raya menegaskan bahwa uang BPJS adalah milik masyarakat yang dibayarkan secara gotong royong demi kebersamaan untuk menyelamatkan nyawa pasien. “Ini mereka gotong royong untuk memperkaya diri sendiri dan beberapa orang, kegiatan ini sudah termasuk kedalam tindak pidana korupsi. Apalagi sudah jelas, ini dana masyarakat yang dicurangi,” katanya, Minggu 19 Juni 2022.

Dirinya merasa jenggah setelah mengetahui persoalan kecurangan Semen Padang Hospital (SPH) sebanyak 7 miliar lebih. Menurutnya angka tersebut sudah fantastis jika digunakan secara benar. “Angkanya cukup besar, apalagi PCI itu memang penanganan yang serius dibagian vital, jantung. Tapi begitu sampai hatinya dilakukan kecurangan tersebut, saya tidak habis pikir,” tambahnya.

Lebih jauh, Pak In begitu akrab disapa, menelisik kemungkinan ada udang dibalik batu terhadap persoalan ini. Karena, katanya, ada prosedur untuk pengembalian dana sebanyak yang dicurangi ditambah denda 50 persen. “Tapi apakah sudah dilakukan ? Pihak SPH saja bungkam sampai saat ini. Buktinya saja disembunyi-sembunyikan. Atau apakah ada persoalan lain? Sampai kemudian, hingga saat ini SPH tidak menerima pasien BPJS untuk berobat jantung dan kemoterapi,” telisiknya.

Lantas, apakah layanan kesehatan benar-benar sudah menjadi ladang bisnis bagi mereka para oknum dokter ? Atau Semen Padang Hospital mempunyai persoalan lain dengan pihak ketiga, yang menurut sumber Indonesia Raya pernah memaksa vendor untuk menihilkan miliaran rupiah tagihannya ke SPH. “Sungguh begitu teganya rumah sakit tipe C tersebut mengorbankan akses pelayanan untuk masyarakat ketika mereka tertangkap basah dijerat oleh BPJS ?” begitu kata sumber Indonesia Raya yang layak dipercaya mengakhiri percakapan dikawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (Abdi)

BERITA INI TELAH TERBIT DI TABLOID INDONESIA RAYA EDISI 406




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds