EKSPRESNEWS – Hakim tunggal Said Amrizal Zufri, S.H memutuskan permohonan Pra Peradilan tersangka Usi Gomes yang ditetapkan oleh BPOM Padang dibatalkan.
Penetapan tersangka Usi Gomes dibatalkan karena beberapa bukti yang dihadirkan oleh tim hukum BPOM Pusat tidak memenuhi syarat dalam penetapan tersangka.
“Permohonan pemohon diterima,” ujar hakim. (THR)