Desriko Malayu Putra, Pengiat Lingkungan Hidup Sumatera Barat
EkspresNews.com – Perkembangan penanganan kasus dugaan pengrusakan sejumlah kawasan Mandeh mulai memperlihatkan titik terang, pasalnya aparat kepolisian dari Polda Sumbar telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya terkait aksi pengrusakan tersebut. Langkah penegakan hukum ini patut diapresiasi sebagai wujud keseriusan Pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini, dan sekaligus dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya penyelamatan lingkungan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Penindakan dugaan pengrusakan lingkungan di kawasan Mandeh wajib merujuk pada ketentuan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara terang benderang kasus ini merupakan kejahatan yang diduga melibatkan pemodal, perusahaan, atau pihak lain yang berniat meraup keuntungan dari kemajuan pariwisata di kawasan Mandeh. Oleh karenanya, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menemukan pelaku guna menimbulkan efek jera sekaligus pembelajaran berharga. Siapapun yang terlibat dalam aksi pengrusakan lingkungan ini harus bertanggungjawab.
Sembari proses hukum ini berjalan, seharusnya Pemkab Pesisir Selatan segera membuat cetak biru (blue print) pengembangan dan pengelolaan kawasan Mandeh. Jika bukan demikian, energi Pemerintah akan tersedot habis karena sibuk mengurusi kasus yang muncul, sementara akan berakibat buruk pada iklim investasi yang saat ini melirik Mandeh. Tanpa adanya kebijakan pengelolaan dan pengembangan kawasan wisata yang jelas, sudah barang tentu dunia usaha akan takut menanamkan modal mengingat risiko di masa akan datang. Kebijakan pengelolaan dan pengembangan kawasan adalah acuan utama dalam dunia usaha untuk memilih dan menganalisis perkembangan investasi jangka panjang. Inilah pekerjaan rumah yang menuntut segera dilakukan.
Penyusunan rencana pengembangan dan pengelolaan kawasan Mandeh musti melibatkan banyak pihak guna menghasilkan kebijakan yang tepat guna dan saling mempertemukan kepentingan bersama. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan pemerintah dalam rangka pengembangan kawasan yang berujung pada peningkatan pendapatan daerah, kepentingan masyarakat sebagai sasaran pembangunan dan pengembangan sumberdaya manusia dan terakhir kepentingan dunia usaha dalam memajukan kawasan dengan semua fasilitas penunjang kepariwisataan yang memadai dan yang berdaya saing.
Keterlibatan banyak pihak akan memudahkan Pemerintah dalam menyusun berbagai model pengembangan dan pengelolaan kawasan strategis ini. Terima Kasih. (*)