Satresnarkoba Polres Solok Kota Amankan Bandar Narkoba

EkspresNews.com – Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya bandar narkoba yang aktif beroperasi di Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok. Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (29/8/2019) sekira pukul 12.55 Wib, Atas kesigapan Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota mengamankan 2 orang bandar narkoba jenis shabu di Dusun Taha, Jorong Subarang, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok,

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap berinisial RP (24) warga Subarang, Paninggahan dan IP (39) warga Guguk Malalo, Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.
Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 orang dalam sebuah rumah di Dusun Taha Jorong Subarang Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok setelah diidentifikasi dugaan pelaku berinisial RP dan IP.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dodi Apendi, mengungkapkan. Pada saat dilakukan pemeriksaan, dari tersangka ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 40 paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

“Paket shabu tersebut dibungkus dengan plastik klip warna bening terdiri dari paket 100 ribu sebanyak 5 buah, paket 150 ribu sebanyak 15 buah, paket 200 ribu sebanyak 6 buah, paket 250 ribu sebanyak 7 buah, paket 300 ribu sebanyak 6 buah dan paket 350 ribu sebanyak 1 buah, dapat ditemukan,”terangnya.

Selain barang bukti tersebut ujarnya, Sat Resnarkoba juga mengamankan 4 unit handphone, 2 set alat hisap shabu, uang tunai sebesar Rp 755.000 dan 1 unit sepeda motor merk yamaha F1ZR.

“Atas perbuatanya sekarang kedua tersangka pengedar dan barang bukti (BB) narkoba jenis shabu sudah kita amankan di Mapolres Solok Kota guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Papar Dodi Apendi. (RONI)