Rommy Mengeluh Lagi, KPK Jawab Dengan Sindiran

EkspresNews.com – Romahurmuziy kembali sambat. Lagi-lagi soal kehidupannya yang kini menjadi tahanan KPK yang menjadi akar keluhan mantan Ketua Umum PPP yang biasa disapa Rommy itu. “Teman-teman bergiliran diare di sana (rumah tahanan atau rutan KPK), makanya diminta (mengganti dispenser),” kata Rommy di sela pemeriksaannya di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

“Kayaknya dispensernya itu sudah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras gitu lho. Jadi kita minta itu dikuras atau diganti dispensernya,” imbuh Rommy.

Atas keluhan Rommy tersebut, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memastikan rutan KPK sudah sesuai standar yang ditentukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Soal kebersihan rutan pun disebut Febri sudah sangat diperhatikan.

“Terkait dengan keluhan RMY (Romahurmuziy) di rutan, KPK memastikan perlengkapan, makanan, dan keamanan dalam pengelolaan rutan dilakukan sesuai dengan standar yang diatur di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk aspek kebersihan,” kata Febri.

Rommy pun disebut kerap mengeluhkan tentang rutan. Apa saja keluhannya? Dalam catatan, pertama kali keluhan Rommy disampaikannya pada Jumat, 22 Maret, lalu. Saat itu Rommy kegerahan di dalam rutan.

“Saya cuma mau pesen saja karena KPK masih banyak anggaran. Kan KPK serapan anggarannya rendah ya, paling tidak ventilasi itu ditambah supaya ruangan itu tidak sangat pengap,” ujar Rommy saat itu.

“Saya khawatir beberapa kawan agak tidak ini ya dengan itu, kurang memenuhi aspek,” imbuhnya.

Rupanya KPK pun mengamati hal tersebut. Bagi KPK, seorang tahanan memang haknya telah dibatasi sesuai dengan undang-undang, termasuk Rommy.

“Dalam proses penahanan, RMY memang beberapa kali mengeluh. Selain tentang air, juga pernah mengeluhkan rutan yang panas, kipas angin, ventilasi udara dan lain-lain,” ucap Febri.

“Jika berharap tinggal di rutan nyaman sesuai keinginan masing-masing tahanan, tentu tidak akan pernah bisa karena ada standar yang berlaku dan memang ada pembatasan hak-hak seseorang ketika ditahan. Oleh karena itu, justru KPK mengimbau pada semua pihak untuk tidak melakukan korupsi agar tidak perlu diproses sebagai tersangka, dilakukan penahanan hingga proses hukum lanjutan sebagai narapidana korupsi jika divonis bersalah di pengadilan,” imbuhnya.

Rommy telah menjalani penahanan sejak Maret 2019 setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dia diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Duit tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Eks Ketum PPP itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Rommy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses pengisian jabatan ini. Dugaan KPK itu muncul karena Rommy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag. (AM)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds