EkspresNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, kembali berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu(5/2/2020) pukul 11.00 Wib.
Dipimpinan langsung Kasat Resnarkoba AKP. Sugianto, S.H, M.H tersangka MI alias Dtk Tiger (43) Warga Jorong Kunik Bolai Desa Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok berhasil diamankan.
Seperti yang dirilis situs Sumbar.polri.go.id , Tim Operasional Resnarkoba telah melakukan pengintaian terhadap MI dan melakukan Under Cover Menyamar sebagai pembeli yang sudah di sepakati.
Saat di tepi jalan Dusun koto desa Talago Gunung Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto MI memperlihatkan barang bukti Narkotika jeni sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, disaat penangkapan tersangka melawan petugas dan berusaha kabur, dengan kesigapan personel langsung melakukan pengejaran dan kita ambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP. Sugianto, S.H, M.H mengatakan bahwa tersangka ini merupakan residivis yang baru 2 (dua) bulan menghirup udara segar yang mana tersangka pernah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Solok Kota dengan kasus yang sama dengan vonis hukuman 6 tahun penjara.
Jadi MI beserta barang bukti 1 Paket Sabu dibungkus platik klep bening, 1 Unit motor Merk Jupiter dan Hp Nokia warna putih kita gelandang ke Polres untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasat. (Ab1)