Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir, Siapa yang Diuntungkan?

Hearing Ranperda Zonasi PesisirEkspresNews.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) sudah mulai membahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Wilayah Pantai Pesisir. Ketua Komisi II DPRD Sumbar Yuliarman mengatakan, Ranperda tersebut sebetulnya berpijak agar menjadi payung bagi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada di kabupaten dan kota di Sumbar. Ia katakan, dalam Perda yang tengah dirancang tersebut, akan diatur hal-hal yang belum diatur pada Perda yang sudah ada.

“Yang dibutuhkan adalah pengelolaan. Pengelolaan bagi masyarakat wisatakah atau untuk kegiatan-kegiatan yang lain. Nanti akan dibagi-bagi, mana yang zonasi wisata, Sumber Daya Alam, pengolahan penangkapan ikan, mana yang untuk menjaga terumbu karang, dan lain-lain,” katanya usai rapat dengan kepala daerah tujuh daerah yang mempunyai pesisir pantai di Sumbar pada Senin (11/9) lalu di kantor DPRD setempat.




Nantinya, lanjut Yuliarman, pengolahan-penglahan tersebut akan dipetakan, tapi saat ini belum bisa dijelaskan karena masih dalam tahap awal pemahaman. “Yang jelas itu semuanya sudah menghimpun terlebih dahulu peta pemanfaatan yang sudah ada saat ini. Itu peta dasar dan sudah dilindungi oleh undang-undang yang ada. Misalnya, pemanfaatan di Bungus, kan sudah ada mana wilayah perhubungan, TNI, dan yang lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Ermanto mengatakan, pihaknya sangat mendukung Perda tentang zonasi wilayah itu lahir dan segera. Karena, di wilayahnya banyak sekali terjadi penculikan ikan dengan bom. Dan juga, katanya, saat ini di Agam di tepi-tepi laut tersebut sudah ditanami dengan cemer laut. “Ini sudah menjadi tempat wisata. Saat ini yang dicemaskan adalah sampah. Wisatawan yang datang membuang smapah dengan sembarangan,” jelasnya.

Kemudian, ia berharap agar ada pelabuhan untuk kapal-kapal di Tiku. “Dulu, kapal yang ada berkisar antara 200 buah, tapi untuk saat ini hanya tinggal 50 saja. Ini tejadi karena tidak ada tempat pelabuhan di sana, jadi kapal diletakkan di sembarangan tempat saja,” jelasnya.

Sementara itu, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kota Padang mengakui, untuk kota Padang pengelolaan zonasi wilayah pantai sudah cukup terakomodir.

Pesisir Selatan dan Mentawai Tidak Hadir

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Yuliarman kecewa karena kepala daerah atau yang mewakili dua kepala daerah, yaitu Kabupaten Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai tidak hadir dalam membahas Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) tahun 2017-2037. Ia mempertanyakan komitmen dari Pemerintah kedua wilayah itu. “Kita pertanyakan komitmen Pessel dan Mentawai dalam pembahasan Ranperda ini. Pembahasan kali ini sangat penting, menyangkut kewenangan kabupaten dan kota serta provinsi. Mereka tidak hadir sehingga bisa menimbulkan miskomunikasi di kemudian hari,” ujarnya. Menurut Yuliarman, Komisi II sudah mewanti-wanti tujuh daerah yang masuk dalam pembahasan Ranperda Zonasi tersebut. Undangan sudah dikirim jauh-jauh hari, namun ternyata dua daerah tersebut tidak datang.

Soal gonjang-ganjing tidak setujunya Pessel dan Mentawai terhadap Ranperda zonasi ini, Yuliarman menyebutkan pihaknya memberi warning untuk dua daerah tersebut. Pasalnya, Ranperda zonasi ini adalah tindaklanjut dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2014. “Pessel dan Mentawai masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi mereka harus mematuhi undang-undang yang berlaku. Saya kira, mereka harus setuju dengan pembahasan Ranperda ini. Kita lihat saja dalam beberapa rapat pembahasan Ranperda zonasi ini ke depan. Jika tidak juga hadir, maka kita akan ambil sikap,” kata politisi PPP ini.




Dalam rapat pembahasan Ranperda tersebut Kepala DKP Sumbar, Yosmeri menyebutkan Sumbar memiliki memiliki kawasan laut seluas 186.500 kilometer persegi dengan garis pantai mencapai 1.973,25 kilometer.  “Total pulau-pulau kecil di Sumatera Barat yang berada di tujuh daerah tersebut adalah sebanyak 185 pulau, termasuk tiga diantaranya merupakan pulau terluar yaitu Pulau Niau, Pulau Sibaru Baru dan Pulau Pagai Utara,” tegasnya.

Menurutnya, tujuh daerah di Sumatera Barat memiliki wilayah perairan dan pulau-pulau yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kepulauan Mentawai, Padang Pariaman, Kota Pariaman, Agam dan Pasaman Barat. Kabupaten Pesisir Selatan memiliki 4.860,22 kilometer persegi, Kepulauan Mentawai 6.011,35 kilometer persegi, Kota Padang 389,05 kilometer persegi, Padang Pariaman 420,46 kilometer persegi, Kota Pariaman 55,85 kilometer persegi, Agam 205,73 kilometer persegi dan Kabupaten Pasaman Barat 1.807,77.

Dalam rapat itu, hadir sejumlah anggota dewan. Selain Yuliarman juga tampak Nofrizon, Zigo Rolanda, Liswandi, Sudarmi Saogo, Zalman Zaunit dan Komi Chaniago. Kemudian juga hadir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri, Wakil Bupati Pasaman Barat, Yulianto, serta sejumlah perwakilan dari Kota Padang, Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Agam. (Asra)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds