Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir, DPRD Minta Data

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah provinsi setempat untuk melakukan pendataan secara mendetail terhadap seluruh pulau yang ada hingga pulau terluar sehingga tidak memunculkan persoalan hukum nantinya. Beberapa fraksi DPRD Sumbar mempertanyakan status hukum pulau-pulau kecil di perairan yang masuk dalam wilayah Sumbar.

menrawaqEkspresNews.com – Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera Rahmad Saleh mengatakan, fraksinya meminta keterangan dari pemerintah soal status hukum pulau-pulau kecil tersebut, terutama yang posisinya berbatasan dengan provinsi tetangga.

“Apakah pulau-pulau kecil tersebut seluruhnya sudah masuk dalam pendataan sesuai dengan ketentuan batas wilayah serta tidak dalam sengketa dengan daerah tetangga. Ini harus diperjelas sehingga pengaturan zonasi wilayah nantinya tidak bermasalah,” katanya saat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K) pada rapat paripurna DPRD pada Senin (17/7) lalu.

Selain status hukum, dia juga mempertanyakan mengenai kompetensi pihak-pihak yang melakukan kajian akademis terhadap Ranperda RZWP3K tersebut. Dia berharap, pemerintah memakai tenaga-tenaga pengkaji yang profesional dan kredibel.

“Rancangan zonasi ini disusun untuk 20 tahun, jadi kami ingin mempertanyakan apakah tenaga yang dipakai untuk melakukan kajian memiliki kredibilitas untuk itu,” tambahnya.

Dia melihat, pembagian zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sama pentingnya dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dengan pembagian zonasi tersebut, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan perairan akan semakin terstruktur dan terencana.

Sementara itu, Endarmy dari Fraksi Nasdem mengingatkan pemerintah agar pembagian zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. Masyarakat harus merasakan dampak peningkatan ekonomi dan kesejahteraan dari pembagian zonasi tersebut.

“Pembagian zonasi ini harus memberikan dampak positif kepada perekonomian masyarakat,” tegasnya.

Dia meminta pemerintah mengatur pembagian sesuai dengan potensi dan kondisi dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut. Wilayah yang memiliki potensi untuk industri pariwisata dan kawasan perikanan, harus jelas peruntukkannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengajukan Ranperda RZWP3K ke DPRD pada rapat paripurna pekan lalu. Dalam penyampaian nota pengantar disebutkan, terdapat 185 pulau di perairan Sumbar. Pulau-pulau tersebut berada di tujuh kabupaten dan kota.

Ketua DPRD Provinsi Sumbar Hendra Irwan Rahim, meminta pemerintah untuk memperhatikan hal-hal yang disampaikan oleh fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut.

“Saran, masukan dan pertanyaan dari DPRD melalui fraksi-fraksi adalah dalam rangka penyempurnaan sehingga Perda yang dilahirkan bisa menjawab kebutuhan dan diaplikasikan dengan baik,” tutupnya.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Sumatera Barat (Sumbar) yang diajukan oleh pemerintah provinsi setempat diharapkan dapat menjadi peraturan daerah yang dapat memaksimalkan potensi pulau-pulau tersebut. Dengan begitu, perekonomian masyarakat disekitar itu akan menjadi lebih baik.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar mengatakan, Sumbar memiliki wilayah laut dengan luas 186.500 Km2 dan panjang garis pantai 1.973,25 Km, sementara itu juga terdapat tujuh kabupaten dan kota yang wilayah pesisir. “Pulau-pulau kecil pada tujuh kabupaten atau kota tersebut juga banyak, yaitu 185 pulau, termasuk pulau-pulau kecil terluar,” katanya saat Paripurna DPRD Sumbar pada Kamis (20/7) lalu di gedung DPRD setempat.

Ali Asmar berharap, Ranperda yang dirancang tersebut benar-benar dipersiapkan dengan maksimal oleh yang memangku kepetingan tentang itu. Sehingga nantinya, output dari Perda tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menunjang perekonominnya.

Sebelumya, berdasarakan keputusan presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang penetapan pulau-pulau Kecil terluar, terdapat 111 pulau-pulau kecil terluar di Indonesia, tiga di antaranya berada di Sumbar, yaitu pulau Niau, Pulau Sibaru-baru, dan Pulau Pagai Utara.

Rencana Zonasi itu rencana yang menentukan arah pemanfaatan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan atau yang tidak boleh serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

Rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil itu diarahkan untuk pemanfaatan dengan jangka waktu selama 20 tahun. Tentu saja, penyusunannya diselaraskan dengan Tata ruang wilayah provinsi dan kota di wilayah Sumbar. “Penyusunan Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil tahun 2017-2037 hendaknya dilakukan oleh semua pihak agar nantinya Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar ada sesuai dengan realita yang dapat dipraktikan di lapangan,” kata Ali Asmar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan, sebelumnya fraksi DPRD Sumbar sudah memberikan pandangan terhadap Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah provinsi tersebut. Ada beberapa catatan yang diusulkan oleh Fraksi, salah satunya mengenai pendataan yang detail mengenai pulau-pulau tersebut kemudian potensi apa saja yang bisa dimanfaatkan. “Nah, itu semua sudah dijawab oleh Sekretaris Daerah. Dan anggota dewan sepakat untuk membahas ini dan dijadikan peraturan daerah nantinya,” kata Arkdius.

Ia mengatakan, untuk kelanjutan Ranperda tersebut, saat ini yang dibutuhkan adalah survey lapangan. “Melihat keadaan pulau tersebut,” katanya. Ia berharap, pemerintah provinsi Sumbar maupun DPRD mampu menghasilkan Peraturan yang akan menjadikan wilayah dan pantai tersebut menjadi lebih baik. Selain itu, juga dapat dimanfaatkan untuk menambah perekonomian masyarakat. (Asra)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds