EkspresNews.com – DPRD Agam menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di Aula Utama DPRD Agam, Senin (17/12).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, didampingi Wakil Ketua Taslim. Hadir pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Martias Wanto, Anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala OPD.
Pada kesempatan itu, juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Agam, Feri Adrianto, menyampaikan beberapa saran dan pandangan seperti perlindungan LP2B cukup sampai pada RPJPD dan RPJMD, tidak perlu mencantumkan RKPD, karena RKPD ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.
“Kami mempertanyakan dasar penyusunan perencanaan tentang LP2B dan apakah tidak perlu memasukan pertumbuhan penduduk, kebutuhan konsumsi, pertumbuhan produktifitas, kebutuhan pangan nasional, serta pengembangan ilmu pengetahuan untuk menjadi dasar penyusunan perencaan tentang perlindungan LP2B,” kata Feri
Sementara itu, Fraksi Golkar PBB melalui juru bicara Arman J Piliang, mempertanyakan seberapa besar alih fungsi dari lahan pertanian di Kabupaten Agam pada saat ini. “Selain itu, sudah berapa persen pertahun perubahan atau alih fungsi yang terjadi terhadap lahan pertanian,” ujarnya.
Juru Bicara Fraksi PKS, Syafruddin, mengatakan berkaitan dengan pasal 8 ayat 1 mengenai penetapan LP2B yang ditetapkan dalam perda tata ruang, fraksi tersebut menyarankan agar disiapkan peraturan khusus ataupun berupa SK atau bila perlu diberikan registrasi lahan untuk lebih menguatkan.
Lalu, Irfan Amran dari Fraksi PAN mempertanyakan apakah ada kaitannya perda tersebut dengan tata ruang Kabupaten Agam. Ia juga mempertanyakan langkah-langkah kongrit yang dilakukan oleh pemda tentang penataan lahan pertanian di Agam.
Sedangkan, Fraksi Nasdem Hanura yang disampaikan oleh Zul Ikhsan memberikan dukungan terhadap lahirnya Ranperda Perlindungan LP2B, karena sesuai dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin pesat dan berakibat kepada kerawanan pangan dan sumber mata pencarian masyarakat petani jika tidak segera diantisipasi dengan regulasi.
Fraksi PPP juga memberikan dukungan sekaligus mengapresiasi upaya dari Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti tentang Perlindungan LP2B. “Diharapkan agar penyusunan regulasi pengelolaan pertanian pangan di Agam tidak hanya sekedar formalitas,” ujarnya.(Aji)