Pasca Musprov Kadin Sumbar masih menyisakan polemik antara kubu yang menang dan kalah. Ketua Umum terpilih Ramal Saleh diminta untuk merealisasikan janji untuk memasukkan nama mantan calon ketum Sengaja Budi Syukur sebagai ketua dewan pertimbangan. Ramal Saleh membentuk tim 3 untuk menindaklanjutinya.
EkspresNews.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat Ramal Saleh menceritakan kembali kronologis pemilihan ketua umum dan pengurus Kadin Sumbar 2017-2022 di Sekretariat Kadin Sumbar, Selasa (12/12/2017) di GOR H. Agus Salim Padang.
Ramal Saleh menceritakan secara rinci proses pemilihan hingga Musyawarah Provinsi (Musprov) ke 6 dan Musprov ke 6 lanjutan. “Dalam Musprov ke 6 lanjutan itu, H Sengaja Budi Syukur memeroleh 37 suara dan H Ramal Saleh dengan 52 suara, pada dini harinya, Musprov yang dihadiri oleh utusan Kadin Indonesia T. Zulham yang juga menjabat sebagai Waketum Koordinator Wilayah Barat, M. Taufik dan Ruben,” ujar Ramal Saleh kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakan Ramal, Sengaja Budi Syukur menggugat ke Pengadilan Negeri Padang. Namun gugatan tersebut, jelas Ramal, dicabut karena dirinya telah menyepakati perjanjian bersama Sengaja Budi Syukur yang juga ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslaini.
Baca Juga : Budi Syukur Merasa Dicurangi Ramal Saleh
“Terlepas dari isi perjanjian itu, dengan niat baik saya menandatangani perjanjian tersebut yang sudah disiapkan sebelumnya. Akan tetapi, untuk merealisasikan perjanjian itu, saya mengadakan pleno diperluas yang menghasilkan pembentukan tim kecil tiga orang. Ini saya lakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) organisasi,” ujar Ramal yang didampingi Wakil Ketua Umum Bidang OKK Sam Salam dan Wakil Ketua Bidang Hukum Oktavianus Rizwa beserta pengurus Kadin Sumbar lainnya.
Dikatakan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Oktavianus Rizwa, jika perjanjian tersebut direalisasikan oleh Ramal Saleh tanpa rapat pleno, tentu Ketua Umum terpilih Ramal Saleh menyalahi aturan. “Oleh karena itu, berdasarkan AD ART Pasal 29 poin 12, Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh mengadakan rapat pleno yang membentuk tim kecil atau tim 3, yang terdiri dari H. Basril Djabar (Ketua Dewan Penasehat), H. Sam Salam (WKU Bid. OKK) dan Oktavianus Rizwa (WKU Bid. Hukum),” terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan Oktavianus, Sengaja Budi Syukur harus memahami tata laksana organisasi. Sebab, menurutnya, organisasi harus tunduk pada aturan-aturan yang ada. “Keinginan (Sengaja Budi Syukur) tersebut jika setelah perjanjian perdamaian ditandatangani, maka kepengurusan Kadin Sumbar cukup dibicarakan berdua saja. Akan tetapi, ini Kadin, yang punya bukan dua orang saja, tapi ada AD ART yang harus dilaksanakan, kalau mau gugat, gugat apa lagi,” ujar Oktavianus mempertanyakan.
Komite Tetap Pengembangan Asosiasi dan Himpunan Kadin Sumbar, Syolfiadi menyikapi persoalan kepengurusan Kadin Sumbar dengan tenang. Dirinya menggambarkan bahwa proses yang terjadi saat ini adalah proses dinamika berjalan yang harus diluruskan.
Sebelumnya, mantan calon Ketua Umum Kadin Sumbar Sengaja Budi Syukur mempertanyakan realisasi perjanjian Ramal Saleh untuk memasukkan dirinya ke dalam kepengurusan. Bahkan jika tidak, Sengaja Budi Syukur akan kembali menggugat Ramal Saleh ke Pengadilan. (Abdi)