Putus Kontrak, Wabup Mentawai Ancam Denda Kontraktor

EkspresNews.com – Menjelang akhir tahun anggaran 2017, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terus melakukan monitoring perkembangan pembangunan, hal ini sangat erat kaitannya dengan target penyelesaian kegiatan fisik di Bumi Sikerei.

Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake mengatakan, dari hasil pantauan di lapangan, masih ada pekerjaan yang belum sesuai target, artinya masih ada sejumlah kontraktor (rekanan) yang mengalami keterlambatan menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak, sehingga mereka terancam putus kontrak.




Hal itu dikatakannya pada kegiatan safari advent di Desa Pasakiat Taileleu Kecamatan Siberut Barat Daya Selasa, (12/12/2017). Menurutnya, jika terjadi keterlambatan dan pekerjaan yang realisasi fisiknya masih rendah, rekanan akan membayar denda atas keterlambatan tersebut.

“Kita akan lihat, jika realisasi fisiknya sudah tinggi dan rekanan masih memiliki waktu 2 minggu dalam menyelesaikan pekerjaan, maka akan kita tolerir, kalau realisasinya masih rendah, kita akan denda,” tuturnya.

Dikatakannya, sanksi yang diberikan pada rekanan beragam. Mulai dari denda, pemutusan kontrak, bahkan hingga blacklist. “Jika penerapan sanksi maksimal sudah diberikan dan masih melanggar, bendera rekanan yang molor akan di-blacklist,” tegasnya.

Keterlambatan pekerjaan, kata Korta akan diketahui setelah evaluasi realisasi keuangan dan fisik, baru akan diketahui paket rekanan yang terlambat mengerjakan proyek.

Dengan kondisi ini, dia berharap para rekanan benar-benar memperhitungkan waktu yang ada. Percepatan pembangunan bisa dilakukan dengan menambah jumlah pekerja, sehingga target waktu yang sudah ditetapkan tidak meleset.

Usai safari advent, wakil Bupati beserta rombongan yang terdiri dari Dandim 0319 Mentawai, Kapolres dan Danlanal Persiapan Mentawai melakukan monitoring pembangunan jembatan di Desa Pasakiat Taileleu dan monitoring trans Mentawai di Dusun Pei-Pei Kecamatan Siberut Barat Daya. (Nobel)

 

 

 

This will close in 8 seconds