EkspresNews.com – Kecewa dan sedih, itulah yang dirasakan oleh salah seorang dari beberapa mantan karyawan PT Smoe Indonesia Batam yang diberhentikan dan di PHK oleh pihak perusahaan pada sekitar bulan Maret tahun 2016 yang lalu. Pria setengah baya yang sudah bekerja selama sepuluh tahun pada perusahaan ini, merasa sangat dizhalimi dan dirugikan karena hak-haknya sebagai pekerja sesuai dengan UU NO:13 TAHUN 2003, tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Padahal sudah berapa kali dia datang menemui managemen pt smoe untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak direspon dan ditanggapi. “Saya sudah berapa kali datang menghadap pihak perusahaan, tapi tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas dan pasti,” kata pria ini dengan kecewa.
Dia juga menambahkan, masih banyak lagi mantan karyawan yang mengalami nasib sama dengannya menjadi pengangguran tanpa mendapatkan apa yang menjadi hak mereka. Managemen perusahaan yang berlokasi pada kawasan industri kabil ini, memang terkesan kurang kooperatif. Beberapa kali INDONESIA RAYA (Afiliasi EkspresNews) mencoba menghubungi manager perusahaan ini yang bernama Eldiansyah untuk konfirmasi, melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat di nomor 08117003734 hingga berita ini diturunkan belum dijawab. Bahkan ketika didatangi ke kantornya untuk kali yang kedua Rabu (23/08/2017), sang managerpun tetap tidak bisa dijumpai dengan alasan sedang rapat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (KADISNAKER) Kota Batam Rudi Sakyakirti SH MH yang dikonfirmasi menyangkut masalah ini mengatakan, bahwa tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk tidak membayarkan pesangon sebagai hak bagi para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja(PHK). Hal ini merupakan amanah undang-undang yang wajib dijalankan, kata rudi. Sebaiknya mereka yang tidak mendapatkan pesangon itu segera melapor ke kantor dinas tenaga kerja, agar segera dapat penyelesaiannya. (Zulfahmi)