Proyek Mangkrak Jembatan Ambayan

Setelah PT Yaek Ifda Cont pelaksana Proyek Jembatan Ambayan diberi perpanjangan waktu 50 hari, tetapi kontraktor tidak juga mampu menyelesaikan. Ada apa dengan kontraktor yang tidak professional kok bisa ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh panitia lelang yang professional ?

EkspresNews.com – MENGENASKAN ! Mungkin itulah kata yang cocok untuk menggambarkan kondisi Proyek Jembatan Ambayan yang menghubungkan Nagari Koto Baru dengan Pasar Muaro Labuah dalam beberapa hari menjelang berakhirnya perpanjang waktu lima puluh hari yang diberikan pihak Dinas PU Kabupaten Solok Selatan. Betapa tidak ? Berdasarkan pengamatan Indonesia Raya di lokasi, Selasa (12/2) kemaren, kondisi jembatan yang dibangun di masa perpanjangan waktu tidak berbeda dengan waktu berakhir kontrak Desember 2008 lalu. Yang terlihat, hanya besi rangka baja yang sudah disambungkan di atas pertapakan jembatan. Belum menyambung kepertapakan satunya di seberang sungai. Sejumlah besi teronggok di tanah lapang di sisi jembatan, tidak ada pekerja yang beraktifitas.

WhatsApp Image 2019-02-20 at 11.26.49Proyek Jembatan Ambayan yang terletak di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menyeberangi Sungai Batang Bangko senilai Rp 14,1 miliar lebih dari APBD Kabupaten Solok Selatan 2018 yang dikerjakan oleh PT YAEK IFDA CONT dengan Konsultan Pengawas PT RAISSA GEMILANG CONSULTANT ini, tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak akhirnya Desember 2018. Akhirnya, Dinas PU Kabupaten Solok Selatan memberikan perpanjangan waktu 50 hari. “Perpanjangan waktu diberikan karena adanya perobahan design dan persoalan pembebasan lahan,” ujar Adwisd Patrise Wimbe, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Indonesia Raya, Selasa (12/2) siang, dikantornya.

Dugaan skandal Proyek Mangkrak Jembatan Ambayan senilai Rp 14,1 miliar lebih dari APBD Kabupaten Solok Selatan yang dikerjakan oleh PT YAEK IFDA CONT ini mengundang komentar para Aktivis Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang ada di daerah ini. Umumnya, mereka menyesalkan kenapa panitia lelang mengabaikan rekam jejak kontraktor yang akan ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam pembangunan proyek jembatan Ambayan ini. Sebab, di mata mereka, rekam jejak kontraktor pelaksana yang akan ditetapkan sebagai pemenang lelang perlu diperhatikan.

Iwan Setyawan, Pemerhati Proyek Infrastruktur yang didanai dari uang nagari yang nota bene adalah uang rakyat sebagai pembayar pajak, mengatakan, bahwa semua orang tahu setiap proyek insfrastruktur yang dibiayai Negara tak pernah luput dari praktek kongkalingkong. Biasanya, kata pemerhati proyek-proyek milik pemerintah yang pernah berlanglangbuana ke negeri Kincir Angin “Belanda” ini, praktek kongkaling proyek itu sangat rapi. “Kongkalingkong proyek bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri,” ujarnya dalam sebuah perbincangan dengan Indonesia Raya, Rabu (21/2) siang, usai sholat zhuhur di Mushola KNPI Sumbar.

Menurut lelaki parlente itu, permainan  dalam pembangunan proyek jembatan Ambayan ini dinilai dari penetapan pemenang lelang PT YAEK IFDA CONT oleh panitia lelang, yang mengabaikan rekam jejak kontraktor (pemenang lelang). Akibatnya, katanya lagi, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak. “Jika dalam masa perpanjangan waktu kontraktor PT YAEK IFDA CONT tidak bisa juga menyelesaikan pekerjaan, berarti wanprestasi yang bermuara pada penalty atau putus kontrak dan memasukan kontraktor dalam daftar hitam (black list) pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang berjalan. “ Rekanan tidak sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak,” ujar pengagum berat Bapak Revolusioner Dunia “ Che Guevara” ini.

Iwan meminta, masyarakat Solok Selatan untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Proyek Jembatan Ambayan senilai Rp 14,1 miliar lebih  yang didanai dari pajak rakyat ini. Termasuk, katanya lagi, kalau masyarakat menemukan adanya indikasi permainan atau konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, dan pihak Dinas PU Solok Selatan dalam pelaksanaan masyarakat harus melaporkan ke pihak yang berwenang. “Karena proyek ini berada di Solok Selatan, kita minta DPRD Solok Selatan untuk tidak tertidur,” katanya nyleneh.

Wartawan Indonesia Raya dari Kabupaten Solok Selatan melaporkan, waktu perpanjangan pekerjaan selama 50 hari telah berakhir pada 4 Pebruari kemaren. Namun, apa nak dikata ? Terhitung semenjak 5 Pebruari sampai berita ini naik cetak pihak kontraktor pelaksana dikenakan denda pelaksanaan.

Nah…, Pembangunan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,1 miliar lebih bersumber dari APBD Kabupaten Solok Selatan 2018 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana terbaik dari seluruh peserta lelang menurut panitia lelang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan setelah penambahan waktu 50 hari adalah contoh telanjang dari dugaan kongkalingkong baik dalam proses lelang maupun pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang di danai dari APBD di Kabupaten Solok Selatan ? (Harianof)

This will close in 8 seconds