PADANG – Mantan Ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat Martias Tanjung telah melaporkan tanda tangannya dicatut/dipalsukan ke Bareskrim Polri. Terbitnya SK PAC Partai Garuda palsu untuk 90 kecamatan di Sumatera Barat, mencatut nama 270 orang diduga dilakukan oleh petinggi DPP Partai Garuda. Setelah melalui proses gelar perkara Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan ke Polda Sumatera Barat. Kepada pelapor Dirreskrimum telah sampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Polda Sumbar diminta gerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Demikian disampaikan pengacara Wanda Octarian, S.H., M.Kn., kepada Indonesia Raya afiliasi EkspresNews di Padang (10/10/24).
Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sumbar telah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan untuk menemukan peristiwa dugaan tindak pidana memalsukan surat dan/atau menggunakan surat palsu untuk dilakukan oleh Martias sebagai terlapor, 4 November 2024.
“Semua penjelasan sudah disampaikan dan semua dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara sudah diserahkan,” ungkap Wanda Octarian saat mendampingi Martias Tanjung.
Dikatakannya, kepada penyidik Polda Sumbar sudah disampaikan bahwa surat palsu yang ditandatangani oleh pelapor saat menjabat sebagai Ketua DPD Partai Garuda Provinsi Sumatera Barat kemudian pelapor menerima informasi dari salah satu rekannya terkait terbitnya surat keputusan Partai Garuda tentang susunan pimpinan anak cabang di beberapa kecamatan dan kabupaten wilayah provinsi Sumatera Barat yang mana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan pelapor yang diduga dipalsukan.
“Surat itu digunakan untuk memenuhi syarat lolos menjadi peserta pemilu dan mencatut nama-nama orang tanpa sepengetahuan dan izin dari ketua DPD Partai Garuda,” ujarnya.
Rentetan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022 bertempat di jl Penjernihan I No 28 Jakarta Pusat dan Provinsi Sumbar sehingga dengan kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan karena telah dikeluarkan/dipecat dari jabatan sebagai ketua DPD Partai Garuda Prov Sumbar sebagaimana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
“Perbuatan dugaan tindak pidana itu setidaknya ada nama 270 orang yang dicatut dan ada 90 SK yang diduga dipalsukan serta berpotensi besar merusak demokrasi dan konstitusi se Indonesia. Keluhan lain juga terjadi di daerah lain sudah mulai bermunculan. Mereka ingin bersuara,” tutur Wanda.
Dalam laporannya, Martias Tanjung melaporkan Ahmad Ridha Sabana, Yohanna Murtika dan Faisal sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/349/IX/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Dengan adanya pelaporan dan pelimpahan kepada Polda Sumbar, diharapkan dapat ditindak lanjuti sesegera mungkin. Kepada penyidik Polda Sumbar bisa melihat perkara ini secara profesional karena melibatkan hak orang banyak yang telah menjadi korban dari Ketua Umum DPP Partai Garuda beserta jajarannya,” tuturnya.
Pengamat hukum Ramon Firmansyah mengatakan bahwa kejadian serupa tak sama sebenarnya sudah banyak terjadi didunia politik. Akan tetapi, jika kerugian sudah mencapai miliar, katanya, hal tersebut sudah melewati batas kewajaran karena janji politik dari ketua umum DPD yang tak kunjung terealisasi.
“Janji politik seorang politikus itu memang sangat rawan dari pembohongan. Namun karena niat baik dari mantan Ketua DPD Partai Garuda Martias Tanjung ini untuk membesarkan partai, dianggap sepele oleh petinggi-petinggi di pusat, disitu titik awal persoalan saya kira,” ungkap Ramon kepada Indonesia Raya, Minggu 10 November 2024 di Padang.
Lebih lanjut, Ramon mengatakan jalur hukum yang ditempuh oleh Martias Tanjung sudah tepat. Hanya perlu menunggu waktu dari penyidik Polda Sumbar untuk bergerak menyelesaikan persoalan ini hingga melakukan pemanggilan orang-orang yang dilaporkan.
“Upaya hukum yang dilakukan sudah tepat, karena sangat banyak yang menjadi korban ditataran bawah. Penyidik dapat bergerak secepat mungkin karena hak-hak dari 270 orang yang turut menjadi korban perlu jadi perhatian,” tambahnya.
Terakhir, Ramon mengajak institusi kepolisian untuk melihat persoalan pencatutan dan pemalsuan tanda tangan yang merupakan ranah pidana lebih jelimet lagi karena ada unsur politik.
“Harusnya petinggi partai mengapresiasi Martias Tanjung, bukan memecat, kalau urusan pemalsuan tanda tangan dan SK PAC, itu jelas ranah pidana. Kepada institusi polri dalam hal ini Polda Sumatera Barat, tidak perlu menunggu lama untuk juga memanggil para terlapor dan sesegera mungkin menetapkan tersangka,” tutupnya. (Thr)