Presiden Jokowi Umumkan Jabodetabek Terapkan PPKM Level 3

JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan beberapa daerah dapat menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi 3 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. “Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus beberapa daerah bisa diturunkan dari level 4 ke level 3,” kata Presiden Jokowi secara virtual, Senin (23/8/2021).

Jokowi menjelaskan, untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi dapat berada di level 3. “Untuk Pulau Jawa dan Bali dan wilayah aglomerasi Jabdoetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kab sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerapkan PPKM darurat saat kasus harian Covid-19 melonjak pada Juli 2021. Pemerintah kemudian mengubah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, 3, dan 2.

PPKM dengan level ini kemudian dievaluasi per minggu. Terhitung pemerintah telah beberapa memperpanjang PPKM sejak diterapkan pada 20 Juli 2021. Teranyar PPKM diperpanjang pada 9 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan perkembangan penanganan Covid-19, seperti tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase bed occupancy rate (BOR). (Red)