EkspresNews.com – Menindak lanjuti laporan yang masuk pada tanggal 9 November 2017 dengan nomor laporan 147/XI/2017 dari saudara Buyung R Ketua pengurus plasma yang telah dimenangkan gugatannya oleh Mahkamah Agung, bahwa telah terjadi perampasan dan penjarahan tandan sawit milik anggotanya maka satuan Reskrimum Polres Solok Selatan dibawah komando AKP. Omri Yan Sahureka mengamankan 8 orang pelaku yang sedang menjarah Tandan Sawit aset koperasi Bima 1 Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, Senin (15/1) sekitar pukul 15.00 WIB di Lokasi plasma sawit Koperasi tersebut.
Selain pelaku, ikut diamankan dua mobil mitsubishi pickup serta beberapa tandan buah segar Kelapa sawit di kedua bak mobil tersebut.
Kapolres Solok Selatan AKBP M.Nurdin,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Omri Yan Sahureka mengungkapkan pada awak media Selasa (16/1) Para Pelaku yang berinisial JM (56 th) sebagai pimpinan lapangan, DM (47 th), HN (37 th) AG (31 th), RH (25 th), AR (37 th), NS (37 th), BT (52 th) saat ini sudah di amankan di Polres Solok Selatan. para tersangka ini diduga melanggar pasal 362 KUHP juncto 56 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Plasma Sawit yang telah berjalan semenjak tahun 1999 milik Koperasi Bima I dengan luas 831 Ha di bawah bapak angkatnya PT. Binapratama Sakatojaya selaku perusahaan inti yang memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan Buy Back Guarantee kepada Koperasi BIMA I sehubungan dengan fasilitas kredit di Bank Mandiri bagi 442 Nomor Anggota Koperasi Bina masyarakat (BIMA) I di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
Sebelumnya kantor koperasi ini sempat di segel oleh Aswis CS dan anggotanya pada akhir tahun 2015 lalu
karena diisukan pengurus Koperasi Bima 1 tidak menjalankan aktifitas dan tidak melakukan Rapat Akhir Tahunnya (RAT) semenjak tahun 2007 yang lalu.
Namun Pihak Buyung R Cs tidak mau berdiam diri berdasarkan fakta dan data yang ada melakukan gugatan ke PTUN sampai ke Mahkamah Agung. Buntut dari konflik dualisme kepengurusan yang telah di putuskan oleh Mahkamah Agung dan mengabulkan gugatan Buyung R Cs serta menetapkan Kepengurusan Koperasi Bima 1 yang sah adalah Buyung R Cs dengan nomor putusan 319 K/TUN/2017 tertanggal 14 Agustus 2017 yang ditetapkan oleh Dr. H. Yulius, SH., M.H selaku Hakim Agung sebagai Ketua Majelis sidangnya. (Zaki)