EkspresNews.com – Polres Kota Solok memasuki babak baru dalam pelayanan kepada masyarakat. Polres Solok Kota menyatakan siap untuk Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau yang sering disebut daerah WBK. Komitmen itu ditunjukan dengan peneyerahan Lembaran Kerja Evaluasi (LKE),di Mapolres Solok Kota, Senin (23/7).
Kapolres Solok Kota, AKBP Donny Setiawan SIK MH mengatakan, LKE ini merupakan dokumen pendukung dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dan untuk menuju daerah Wilayah bebas Korupsi tersebut perlu adanya kesiapan dan dukungan dari berbagai pihak salah satunya adalah Pemerintah Daerah.
“Keberhasilan zona integritas sangat ditentukan kapasitas dan kualitas integritas masing masing individu, yang mempunyai relevansi organisasi dilingkungan kerja masing masing agar dapat menjadi lembaga yang bersih dan bebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap AKBP Dony Setiawan.
Lebih lanjut ia menerangkan, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.
Didalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, lembaga kepolisian/Polri melakukan berbagai langkah dengan prestasi yaitu Polri meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas audit keuangan Tahun 2017.
Diakui Kapolres, untuk jajaran Polda Sumbar, baru hanya Polres Kota Padang yang telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Sekarang, Polres Solok Kota merupakan salah satu Polres yang diusulkan sebagai unit kerja yang disiapkan dalam Pembangunan Zona Integritas, dari 7 (Tujuh) Polres mewakili Polda Sumbar,”ujar Donny Setiawan.
Lanjut Donny, Polres Solok Kota melengkapi bukti pendukung pada LKE ini dan mengerahkan seluruh fungsi Kepolisian di Polres Solok Kota untuk segera mewujudkan langkah – langkah dan upaya Pembangunan zona integrasi yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformsi birokrasi.
Untuk mendapatkan predikat zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) itu, ada beberapa proses yang harus dijalani, diantaranya penyusunan Lembaran Kerja Evaluasi (LKE) yang meliputi enam komponen.
Keenam komponen itu adalah manajemen perubahan, penatalaksanaan, penataan system manajemen SDM,penguatan akuntabilitas kinerja,penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Dikatakan Donny,Polres Solok Kota sudah siap menjadi wilayah bebas korusi. Kesiapan itu diperkuat oleh hasil survey tentang kepuasan masyarakat (SKM) terhadap Pelayanan Publik yang ada di Polres Solok Kota, pada triwulan 1 (Januari s/d Maret 2018) dan triwulan 2 ( April s/d Juni 2018).
Pada triwulan 1 Polres Solok Kota mendapatkan hasil baik, dengan nilai rata-rata 87,66 dan triwulan 2 juga dengan hasil baik dengan nilai rata-rata 85,97.
“Menghadapi pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Nasional (TPN) dari Kemenpan RB RI, kita harus kerja keras lagi untuk melengkapi jawaban indikator pada 6 aspek yang akan diperiksa oleh Tim TPN dari Kemenpan RB RI. Pemeriksaan ini diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2018 mendatang,”kata Donny.
Ditambahkannya, salah satu kewajiban dalam memenuhi kriteria pada program pembangunan Zona Integritas yang akan diperiksa Tim TPN, adalah melengkapi pengisian formulir sistim informasi pelayanan publik.
“Sedangkan pada aspek Profesionalisme SDM yang ditambahkan adalah profil pelaksana pelayanan yang dilengkapi dengan data-data yang lengkap,” jelasnya. (Roni)