Fokus  

Polres Solok Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Sadis

EkspresNews.com – Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang selama 2 x 24 jam akhirnya satuan reserse kriminal ( Sat Reskim) Polres Solok Kota berhasil menangkap Rahman alias Fito (28) pelaku pembunuhan Delvi Busyra (41) seorang warga kelurahan gunung Panggilun Kota Padang yang ditemukan oleh warga di sebuah kincir air jorong Piliang gila jorong Balai Pinang Nagari Muaro panas kec. Bukit Sundi kab. Solok. (14/5) sekitar pukul 16.30 Wib.

Rahman adalah tersangka atas hilangnya nyawa delvi Busyra yang tidak lain adalah rekan pelaku dalam menjalankan aksi sebagai pencuri kendaraan bermotor. Kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.I.K, M.H, saat menggelar konferensi pers terkait pembunuhan tersebut, di Mapolres Solok Kota, Jum’at (17/5).

Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / 07 / V/ 2019 / Polsek Bukit Sundi. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan dari saksi yang menemukan korban, selanjutnya kita lakukan pengejaran terhadap terhadap tersangka, dan didapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di solok selatan.

Kemudian tim operasional polres Solok kota menuju daerah Solok Selatan, pada hari kamis tanggal 16 mei 2019 sekira pukul 18.00 wib sewaktu team operasional polres Solok Kota sudah di solok selatan didapatkan lagi Informasi bahwa tersangka berusaha lagi melarikan Ke arah kerinci sungai penuh. Tepatnya di padang Aro, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan tim melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan seketika itu tim langsung melakukan Penangkapan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan represif terarah dan terukur.

Lebih lanjut dikatakan Dony, adapun motif pembunuhan terhadap Delvi dipicu dendam tersangka kepada Korban Karena pembagian uang hasil Kejahatan yang tidak sama rata, dimana sebelumnya tersangka pernah membantu korban Mengenalkan korban dengan pembeli mobil L300 hasil curian korban, namun setelah mobil terjual korban tidak memenuhi janjinya untuk membagi hasil dengan tersangka.

Ya, sebelum pembunuhan terjadi antara pelaku terjadi pertikaian perihal tidak sama ratanya pembagian uang hasil kejahatan, karena korban membagi tidak sama rata membuat pelaku naik pitam hingga menghujami leher korban dengan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia.

” sementara itu, barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian terkait pembunuhan tersebut adalah1 bilah pisau kecil, baju dan celana korban, 1 unit Handphone merk Black berry milik korban yg dibawa lari tersangka, 1 unit handphone milik tersangka dan 1 unit sepeda motor merk Supra tanpa plat nomor,” terang Dony.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHP tentang tindak pidana Menghilangkan nyawa orang (pembunuhan berencana). Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Selain itu, kata Dony, pelaku ini memiliki rekam jejak kriminal yang yang cukup menarik yaitu, ia merupakan residivis terhadap beberapa tindak piadana diantaranya pada tahun 2002 silam ia terlibat kasus pencurian dengan vonis 7 bulan di Lapas Palembang, pada tahun 2003 kembali terjerat kasus pencurian dengan kekerasan dengan vonis1 tahun di lapas Palembang, tahun 2006 ia terlibat kasus pencurian dan divonis 6 bulan di lapas Solok, tahun 2009 kembali melakukan tindak pidana pencurian dan divonis hukuman 7 bulan penjara di lapas Solok dan pada tahun 2015 ia kembali berhadapan dengan hukum terkait kasus penggelapan dan di vonis 2 tahun penjara di Lapas Solok serta pada tahun 2016 ia kembali berulah dengan melakukan penganiayaan dalam lapas Solok dan di jatuhi hukuman 1 tahun. (Edrin)

 

 

 

This will close in 8 seconds