Hukum  

Polres Pasaman Tangkap Penjual dan Pemakai Narkoba

EkspresNews.com – Satuan Narkoba Polres Pasaman meringkus empat orang penjual dan pemakai narkotika jenis ganja dan sabu di Ampang Gadang Kecamatan Panti, Minggu 17 Desember 2017. Dua orang diantara tersangka itu merupakan  pasangan suami istri sebagai penjual inisial ES (38) dan NI (35) warga Ampang Gadang, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti.




Kemudian dua orang lagi inisial RH (19) warga Ampang Gadang, Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti. Dan RKS (17) salah seorang pelajar SMAN di Pasaman yang juga warga Ampang Gadang Kecamatan Panti.

Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengatakan empat orang tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, dua diantaranya ditangkap sedang asyik mengkonsumsi narkoba. “Dari tangan para tersangka kami mengamankan barang bukti berupa dua bungkus paket kecil sabu dan 30 paket kecil daun ganja. Selain itu ada satu buah bong atau alat hisap lengkap dengan kaca pirek yang berisi sabu, satu buah mancis (korek api) warna orange, serta satu kantong plastik kecil warna bening yang berisi biji ganja,” jelas Kapolres.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni menjelaskan pertama pihaknya menangkap dua orang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi sabu di warung ES sekitar pukul 13.45 WIB. Sebab, berdasarkan infomasi masyarakat di lokasi itu sering terjadi transaksi atau memakai narkoba baik ganja maupun sabu.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah mertua ES yang lokasinya berhadap-hadapan dengan kedai kopi milik ES. Maka polisi menemukan barang bukti ganja dan sabu, serta menangkap pasangan suami istri sebagai penjual barang haram tersebut. (Man/Ismet/Robby)

 

 

 

This will close in 8 seconds