EkspresNews.com – Berawal dari laporan masyarakat, jajaran Polres Mentawai bersama Kodim 0319 mengamankan 7 kubik kayu. Kumpulan kayu ilegal tersebut disita petugas di Dusun Simaobbuk, Desa Goiso’ Oinan, Kecamatan Sipora Utara, Senin (15/1/2018) malam.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu. Heritsyah saat dikonfirmasi di Mapolres Mentawai, Selasa (16/1/2018). “Kami melakukan operasi ini berawal dari laporan masyarakat,” katanya.
Keterangan yang dihimpun, kayu tanpa pemilik dan dibiarkan begitu saja. Namun pihaknya telah mengantongi nama yang diduga pemilik kayu ilegal tersebut. “Kita sudah mengantongi satu nama yang diduga pemilik kayu tersebut dengan inisal R,” Tuturnya.
Lebih lanjut Heritsyah menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang melihat sekumpulan kayu yang tidak sewajarnya. Dari laporan warga itu, diduga milik oknum aparat.
Agar tak tumpang tindih, maka dalam operasi tersebut Polres Mentawai juga melibatkan unsur Kodim 0319. “Menurut laporan dari masyarakat, kayu itu diduga milik oknum aparat, maka kita libatkan juga unsur Kodim 0319,” jelasnya.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, diketahui bahwasanya kayu ilegal tersebut bukan milik aparat, baik kepolisian maupun TNI seperti yang diduga sebelumnya. Heritsyah menegaskan, untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal, pihak kepolisian tak mau pandang bulu dalam menyikapi, meski terhadap oknum aparat. Guna pengembangan lebih lanjut, barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Mentawai. (Nobel)