PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Penyelidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menghentikan proses penyelidikan kasus surat bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) terkait kasus ini.
“Sudah kita hentikan, SP2 Lid nya sudah kami terbitkan minggu lalu,” ujar Rico dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (4/10/2021).
Ia menyebutnya, pihaknya tak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini sebagaimana laporan yang masuk terkait dugaan penipuan.
Menurut Rico, sejauh ini 15 orang saksi telah diperiksa termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri, pihak Bappeda dan juga orang kepercayaan Gubernur Sumbar.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi ahli dan dokumen terutama surat bertanda tangan Gubernur Sumbar yang digunakan untuk meminta sumbangan.
“Kami kan fokusnya ke dugaan penipuan sesuai dengan yang dilaporkan. Jadi kami tidak menemukan indikasi penipuannya karena semuanya asli termasuk tanda tangannya,” ulas Rico. (SZ)
Editor : Ryan