Polemik Putusan Musda Lanjutan HIPMI Sumbar 2017-2020 ?

EkspresNews.com – Pasca deadlock Musyawarah Daerah (Musda) XII 2017 BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumbar, kembali dilanjutkan di Hotel Pesona Alam Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Minggu 22 Oktober 2017. Dalam sidang tersebut, calon Ketua Iqra Chissa terpilih sebagai ketua umum BPD HIPMI Sumbar periode 2017-2020.

Iqra meraih 29 suara dari perwakilan BPC Hipmi se Sumatera Barat, dan total perwakilan yang hadir dalam kegiatan itu bejumlah 10 dari 18 Kabupaten dan Kota se Sumbar. Namun menariknya, calon ketua yang menjadi lawan Iqra dalam pemilihan tidak hadir dalam sidang, Fadly Amran. “Saya baru menerima undangan tapi saya tidak bisa sebut ini undangan karena dikirim melalui pesan WA, pada hari Jumat, kita sama-sama tahu bahwa Sangir itu sangat jauh,” ungkap Fadly Amran, Senin (23/10/2017).




Dalam catatan redaksi, ketua umum sebelumnya, Zigo Rolanda sudah demisioner pada waktu penetapan Iqra sebagai ketua. Mengingat didalam AD/ART jabatan Zigo sudah habis. Sehingga, salah seorang anggota Dewan Pembina HIPMI Sumbar Aljufri Mj yang diberitakan oleh indonesia1.news menyebutkan Zigo telah blunder.

Ia menilai terjadi pemaksaan kehendak pribadi dalam hal ini. Aljufri menyebut sikapnya menanggapi kejadian ini sebagai senior dan dewan pembina HIPMI Sumbar. “Saya bicara sebagai senior dan salah seorang dewan Pembina Hipmi Sumbar,” sebutnya tegas.

Ketua Tim calon ketua umum BPD HIPMI Sumbar Fadly Amran, Adi Surya inkontitusional. Mereka menilai, apapun hasil dari Musda yang digelar di Kabupaten Solok Selatan itu tidaklah sah,”kita tidak bisa terima hasil Musda lanjutan itu. Itu inkostitusional, tidak sah dan tidak sesuai aturan, maka tidak bisa diterima,” ujar Adi Surya melalui tim siaran perss dari kubu Fadly Amran, Minggu 22 Oktober 2017.

Dia memastikan, kalau semua hasil yang ada didalam musda tersebut ditolak oleh kubunya. Karena, banyak kejanggalan dari pelaksanaan musda lanjutan HIPMI di Solok Selatan tersebut. “Beberapa kejanggalan kita temukan. Mulai dari surat undangan tentang lanjutan musda HIPMI Sumbar yang baru mereka kirim oleh yang mengatasnamakan pimpinan sidang pada hari Jumat Siang dengan mengalihkan tempat musda ke Solok Selatan, yang sangat sulit di jangkau oleh rekan-rekan BPC se Sumatera Barat,” katanya.

“Kami juga menyesalkan bahwa faktanya saudara Fadly Amran sebagai Calon Ketua Umum tidak pernah diikut sertakan dalam rapat penentuan atau pemindahan tempat Musda lanjutan itu,” sambung Adi. Lalu soal undangan yang dibuat, kubu Fadly sepakat untuk mengkritisi pihak-pihak terkait yang menandatangani undangan, karena sesuai pemahaman tim Fadly Amran setelah demisionernya BPD Hipmi Sumbar maka segenap wewenang pengurus dan keorganisasiannya juga sudah berakhir.

“Kami dari tim Fadly Amran tetap berkomitmen untuk menghadiri Musda ini dan menyampaikan aspirasi di forum tersebut walaupun banyak dari peserta berhalangan hadir dikarenakan informasi undangan yang sangat medadak,”lanjut Adi. Kondisi diperjalanan yang tdak bisa ditebak karena banyaknya titik jalan ke Solok Selatan sedang diperbaiki sehingga membuat waktu tempuh ke lokasi acara menjadi bertambah.

“Biasanya ditempuh dengan waktu lebih kurang lima jam. Sebelumnya kami rencanakan untuk sampai di lokasi pada jam 12, akhirnya molor menjadi jam 14.30, namun sepanjang perjalanan kami tetap mencoba berkoordinasi dengan koordinator PIC BPP HIPMI Saudara Saefudin bahwa kami masih dalam perjalanan menuju lokasi dan berharap PIC bisa memberikan kelonggaran dan keadilan demi menciptakan Musda yang lebih berkualitas,”ujar Adi.

Tapi ternyata apa, hanya berdiam diri. Ketika kami menghubungi saudara Saefudin, beliau mengaku masih berada dikamar dan tidak memantau proses jalannya sidang.Jam 14.30 akhirnya kami sampai dan ternyata tapi sudah berakhir. “Sehingga akhirnya kami hanya bisa melakukan penyerahan surat penolakan dari beberapa BPC, karena kami merasa dicurangi oleh Musda lanjutan itu,” ujarnya.




Di lokasi tim Fadly meminta Saefudin selaku PIC dari BPP HIPMI untuk dapat memberikan keterangan, namun handphone tidak aktif. “Kami meminta kepada orang-orang yang mengatasnamakan panitia untuk bisa berkomunikasi, namun setelah menunggu 15 menit tetap tidak ada komunikasi, sehingga akhirnya kami pergi meninggalkan lokasi,”ujar Adi. Jadi kata Adi, Musda lanjutan Hipmi yang diselenggarakam di Solok Selatan tidak konsitusional.“Musda lanjutan Hupmi di Solok Selatan jauh dari azaz keadilan dan tidak sesuai dengan AD/ART HIPMI,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Demisioner Hipmi Sumbar Zigo Rolanda membantah Musda Hipmi lanjutan di Solok Selatan inkonstitusionil sebagaimana dituduhkan kubu Fadly Amran. “Biasalah kalau tidak berhasil dinilai sesuatu yang legal salah semua,” ujar Zigo, Minggu 22 Oktober 2017 malam.

Menurut Zigo tidak ada aturan AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO) Hipmi yang dilabrak oleh Musda lanjutan Hipmi Sumbar di Solok Selatan.“Tidaklah, Musda konstitusionil sekali dihadiri Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi jika tidak konstitusionil mana mau BPP hadir ke Musda lanjutan,”ujar Zigo. (tim)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds