Hukum  

PKS Khawatirkan KPK Dikriminalisasi Jika Usut Nyanyian Setnov

EkspresNews.com – Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian khawatir komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikriminalisasi bila kelak mengusut keterlibatan pihak yang berasal dari partai politik pendukung pemerintah.
Pernyataan Pipin ini disampaikan dalam merespon ‘nyanyian’ terdakwa Setya Novanto yang menyebutkan nama dua politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung turut kecipratan uang proyek pengadaan e-KTP yang berujung korupsi.

“Saya khawatir ketika KPK serang ke partai pendukung pemerintah akan terjadi kriminalisasi ke KPK dan komisionernya,” kata Pipin dalam sebuah diskusi di sebuah kafe di Jakarta Pusat, Sabtu (24/3) yang dilansir CNNIndonesia.com.
Ia menambahkan, meski begitu tindak pidana korupsi tidak mengenal istilah partai pendukung atau oposisi pemerintah. Menurutnya, fakta baru dalam kasus e-KTP sebagaimana yang disampaikan Setnov harus diuji oleh KPK secara baik karena telah mendapatkan ‘lampu hijau’ dari Presiden Joko Widodo. Jokowi mempersilakan KPK mengusut Puan dan Pramono jika ditemukan bukti keterlibatan dalam proyek e-KTP.

Pipin pun mengingatkan agar tidak ada pihak yang bergerak di ‘balik layar’ untuk melobi KPK agar tidak memproses fakta baru kasus e-KTP sebagaimana yang disampaikan Setnov. “Kami nggak ingin presiden mempersilakan tapi ada tim yang melobi untuk tidak memproses. Semua warga negara sama di mata hukum,” ujarnya.

Sementara itu, politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menilai penyebutan nama Puan dan Pramono sebagai pihak yang ikut menerima uang korupsi e-KTP hanya bagian dari lanjutan drama yang dibuat Setnov selama ini.
Menurutnya, sosok yang disebut Setnov memberikan uangkepada Puan dan Pramono, yakni Made Oka Masagung, telah membantah hal tersebut dalam persidangan sebelumnya.

“Bagian dari drama. Sebelum persidangan SN (Setnov), sudah dikonfrontir ditanya SN ada nggak yang ke petinggi partai, Oka Masagung bilang tidak,” ucap Masinton.

Dia pun menyebut, keterangan Setnov terkait keterlibatan Puan dan Pramono merupakan langkah agar permohonannya sebagai justice collaborator dikabulkan. Bahkan, dia menduga, langkah itu merupakan cara Setnov demi mendapatkan keringanan hukuman atau setidaknya tidak dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berharap supaya tuntutannya diringankan, kemudian bisa juga dealnya nggak dikenakan TPPU,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan baru akan mengambil sikap atas fakta baru yang muncul di persidangan perkara korupsi e-KTP kemarin, usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Setnov.

Pernyataan itu disampaikan menyusul ‘nyanyian’ Setnov yang menyebut Puan dan Pramono masing-masing menerima SGD500 ribu. Kesaksian Setnov itu berdasarkan laporan dari koleganya Made Oka, yang juga telah menjadi tersangka korupsi e-KTP.

“Untuk tindak lanjut fakta dipersidangan ini (soal dugaan uang e-KTP ke Puan dan Pramono serta nama lainya), tentu kami perlu menunggu putusan pengadilan tersebut (Setnov),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/3). (Rzy)

 

 

 

This will close in 8 seconds