Pjs Wako Padang: Gali Potensi PAD Untuk Kemandirian Daerah

28576743_1906255042717980_8317064403370525183_nEkspresNews.com – Pjs Walikota Padang Alwis mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang sebagai salah satu sumber dana untuk pembiayaan pembangunan daerah, pada kenyataannya belum cukup memberikan sumbangan bagi pertumbuhan daerah.

Menggali dan meningkatkan PAD yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah dan memberdayakan semua potensi yang ada menjadi suatu keharusan. Dengan harapan, Kota Padang bisa meningkatkan kemampuan dan kemandirian dalam membiayai seluruh kebutuhan pembangunan serta mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat.

“Saat ini, PAD Kota Padang sekitar 402,03 miliar dari 2,05 triliun total pendapatan. Ini berarti tingkat kemandirian Kota Padang baru mencapai 20%,” ungkap Alwis saat membuka sosialisasi kegiatan pemutakhiran Nilai Indikasi Rata-Rata Zona Nilai Tanah (NIR/ZNT) tahun 2018 di Aula Bagindo Aziz Chan Kantor Walikota Padang Aie Pacah, Selasa (6/3/2018) beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Alwis, ada beberapa persoalan yang harus dituntaskan dalam pengelolaan PAD khususnya pajak daerah dan retribusi daerah. Diantaranya, ketergantungan pada bantuan pemerintah pusat, kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, rendahnya kemampuan daerah untuk menggali potensi PAD, kurangnya usaha dan kemampuan dalam mengelola dan menggali sumber-sumber pendapatan yang ada, serta rendahnya kualitas SDM dalam mengelola PAD.

“Mari kita selesaikan semua persoalan tersebut. Apalagi pada tahun 2019 nanti kita menargetkan penerimaan dari PAD sebesar 1 triliun rupiah,” tambah Alwis.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Adib Alfikri mengatakan, sejalan dengan semakin meningkatnya peran dan proporsi penerimaan sektor pajak terhadap PAD, Pemko Padang terus berupaya melaksanakan berbagai kebijakan strategis untuk menunjang peningkatan kualitas proses pengelolaan, pengamanan dan peningkatan penerimaan PAD, khususnya dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Salah satu bagian dari proses pengelolaan PBB adalah pemutakhiran NIR pada ZNT, dimana data yang ada saat ini tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini Kota Padang. Sehingga harus dilakukan pemutakhiran,” ungkap Adib.

Ditambahkannya, pemutakhiran data PBB mengikuti perkembangan nilai harga pasar terkini yang nantinya akan diseimbangkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB sebagai dasar penetapan PBB Kota Padang.

Sosialisasi kegiatan pemutakhiran NIR/ZNT diikuti 150 orang ASN Pemko Padang yang berasal dari seluruh camat dan lurah se-Kota Padang, OPD terkait, UPPD Pendapatan di 5 wilayah, serta pejabat dan staf di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Padang. (Ag)

 

 

 

This will close in 8 seconds