EkspresNews.com – Pihak PT Basko Minang Plaza melaporkan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang ke SPKT Polda Sumbar, Sabtu (20/1/2018) malam. Juru Sita PN Padang dilaporkan atas tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama atas nama terlapor Basrul SH, Cs.
Laporan dengan nomor tanda terima STTL/40.1/I/2018/Spkt Sbr berdasarkan atas tindakan pengrusakan saat eksekusi Kamis (18/1/2018) yang seharusnya objek perkara hanya lahan parkir. Akan tetapi, objek eksekusi melebar hingga mengenai bangunan mall dan hotel.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, eksekusi terhadap lahan yang berada di belakang Hotel dan Grandmall Basko jauh melenceng dari lokasi semestinya. Lewat tangan-tangan kekuasaan, dan petunjuk juru ukur BPN Kota Padang, eksekusi menyentuh lahan yang sama sekali tak berhubungan dengan perkara perdata yang melibatkan PT BMP dengan PT KAI.
Selaku pemohon eksekusi, PT KAI Divre Sumbar meminta PN Padang untuk mengeksekusi perkara perdata yang dimenangkan melawan PT Basko Minang Plaza (BMP). Namun, saat juru sita turun ke lapangan, titik eksekusi yang diukur petugasĀ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang jauh melenceng dan meluas sekian ribu meter persegi dari titik sengketa antara PT KAI dan PT Basko Minang Plaza (BMP), ujar Kuasa Hukum PT BMP.
Sejak awal, H Basrizal Koto melalui kuasa hukumnya Feri A Siregar sudah meminta juru sita untuk tidak mengukur objek yang telah terbit sertifikat sah di atasnya, atas nama H Basrizal Koto. Namun, permintaan tersebut tidak digubris dengan dalih juru sita hanya menjalankan perintah Ketua PN Padang Bambang Hery Mulyono, yang tak muncul ke lokasi hingga proses eksekusi berakhir.
PT KAI mulai menunjukkan objek sengketa kepada petugas BPN dengan cara menandai titik dengan cat pilox. Namun, sejak awal, titik-titik yang diukur tetap saja berada di atas lahan yang telah terbit sertifikatnya oleh BPN Kota Padang sendiri untuk H Basrizal Koto. Terkait hal ini, Basrul selaku juru sita menegaskan, tugas pengadilan hanya mencari titik sengketa untuk dieksekusi.
Petugas BPN yang kurang lebih berjumlah enam orang kembali mengambil peralatan dan alat tulis untuk menjumlahkan titik-titik hasil pengukuran. Namun hampir satu jam, belum juga diperoleh kepastian titik mana yang memiliki luas 2.167 meter persegi tersebut. Setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan, juru sita PN Padang malah memerintahkan eksekusi segera dilakukan hingga menyentuh dinding Basko Hotel. Padahal, hotel berdiri di atas tanah yang berbeda sertifikat dengan sertifikat HGB 200, 201, dan 205.
Dua unit alat berat pun merangsek mendekati gedung Basko Hotel, serentak dengan kedatangan puluhan personel Brigadil Mobil (Brimob) bersenjata lengkap. Tanpa ampun, eksekusi dimulai dengan penghancuran dinding belakang hotel. Alat berat terus bergerak ke selatan dan menghancurkan dinding belakang Basko Grand Mall.
Setelah mencongkel habis dinding bagian belakang Basko Hotel dan Basko Grand Mall, serta memancang puluhan besi rel kereta api di atas tanah yang telah dieksekusi, juru sita PN Padang memutuskan menunda eksekusi hingga Senin 22 Januari. Sebab, banyak peralatan yang berpotensi menimbulkan bahaya yang mesti diamankan terlebih dulu. (Rel)