EkspresNews.com – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia (RI) mengadakan kegiatan sosialisasi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Terima Karya Cetak Dan Karya Rekam di Kota Padang, Kamis (8/8/2019).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumbar, Wardarusmen, SE, MM dalam sambutannya mengatakan kesadaran penerbit karya cetak dan karya rekam untuk menyerahkan hasil karyanya masih minim. “Apalagi sekarang tidak hanya sanksi pidana yang berlaku, tapi sanksi administrasi yang mengikat kalau tidak menyerahkan,” kata Wardarusmen.
Ia berharap dapat memahami sosialisasi atas UU dan juga memahami adanya kewajiban para penerbit untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam. “Hal ini bukan karena sanksi saja, tapi berpengaruh terhadap kontinuitas profesi penerbit. Semakin banyak kita berkarya semakin banyak pula masyarakat yang tercerdaskan di Sumatera Barat ini,” ujarnya.
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka & Jasa Informasi, Dra. Ofy Sofiana, M.Hum mengapresiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumbar telah mengadakan kegiatan sosialisasi UU ini. “UU ini baru saja disahkan pada tanggal 28 Desember 2018. UU ini sangat lengkap dan menjadi momen baik bagi kita yang bergerak didunia penerbitan,” katanya.
Katanya lagi, saat ini perkembangan teknologi, hasil karya digital juga menjadi sorotan bagi pemerintah. Bahkan, menurutnya, hasil karya digital juga akan menjadi perhatian bagi pemerintah untuk didata. “Kami senantiasa melakukan hal yang terbaik untuk melakukan penyimpanan karya cetak dan karya rekam ini, dengan UU ini tentu memicu Perpusatakaan Nasional untuk segera menyosialisasikan dengan salah satu cara e-deposit,” ungkapnya. (ABDI)