EkspresNews.com – Komisi Informasi Publik Sumatera Barat memutus perkara sengketa informasiNomor: 27/X/KISB-PS/2017, melalui putusan Nomor 26/PTSN-PS/KISB/IV/2018 antara Masyarakat Nagari Sundata Kab Pasaman sebagai pemohon terhadapPejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID)Provinsi Sumatera Barat.Putusan yang dibacakan pada Rabu 25 April 2018 oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Syamsu Rizal, S.E (Ketua Majelis), Adrian Tuswandi, S.H (Anggota) dan Sondri, S.Pd (Anggota)menyatakan kemenangan atas permohonan informasi bagi masyarakat.
Givial Apris sebagai perwakilan masyarakat Nagari Sundata dan Beni Iryan Purna, S.H sebagai kuasa pemohon yang hadir pada sidang pembacaan putusan tersebut tampak senangmendengar putusan tersebut. Suasana ruang sidang utama Komisi Informasi Publik Sumatera Barat sontak berubah menjadi haru bahagia, karena informasi publik yang dicari sebagai dasar mengetahui Usaha pertambangan yang dikabarkan masuk ke wilayah masyarakat didapatkan kepastiannya.
Setelah melalui berbagai persidangan Permohonan dengan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 27/X/KISB-PS/2017 sidang Ajudikasi tanggal 9 Maret 2018 lalu, kemudian sidang mediasi pertama dilakukan pada hari Rabu 21 Maret 2018, selanjutnya sidang mediasi kedua dilaksanakan pada hari Rabu 28 Maret 2018 dengan hasil (1) Pihak Kedua (Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat) akan menyerahkan dokumen yang ada dan dikuasi kepada Pihak Pertama (2) Sebagai dokumen yang diminta tidak bisa diserahkan karena prosesnya belum selesai sehingga dokumen tersebut tidak ada secara otomatis (3) Kedua belah pihak sepakat menyatakan bahwa penyelesaian sengketa ini berakhir dengan penyerahan dokumen sebagaimana pada poin nomor 1 (satu) sesuai Berita Acara Mediasi.
Putusan tersebut akhirnya memberikan data salinan seperti Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, Salinan Surat Pemohonan Peningkatan PT Anugerah Batu Hirang ketahapan Operasi Produksi, Salinan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 544-447-2015 Tentang Persetujuan Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi a.n PT.Anugerah Batu Hirang di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, Salinan Dokumen pembayaran iyuran tetap (landrent) dan royalti PT. Anugerah Batu Hirang.
Givial Apris Masyarakat Nagari Sundata yang hadir dalam sidang putusan ini menyatakan putusan ini penting bagi kami untuk mengetahui informasi pembangun ataupun investasi yg akan masuk ke wilayah kami, dalam hal ini usaha pertambangan PT.Anugerah Batu Hirang, melalui putusan KIP dan dokumen yang diserahkan ini akan kami jadi pegangan untuk menentukan sikap terhadap pembangunan investasi yang akan masuk jika berdampak buruk jelas akan kami tolak, terangnya.
Kuasa Pemohon Beni Iryan Purna, S.H menyatakan, memang ada empat dokumen yang didapatkan dan itu sangat penting sebagai bahan informasi bagi masyarakat, Sedangkan Dokumen seperi Izin Usaha Operasi Produksi, AMDAL dan Dokumen Izin Lingkungan, Dokumen Laporan Kegiatan dari kegiatan Eksplorasi PT.Anugerah Batu Hirang tidak dapat diberikan oleh pihak Dinas ESDM karena prosesnya belum selesai sehingga dokumen tersebut tidak ada secara otomatis, itu juga sesuai dengan hasil berita acara mediasi kedua pada angka (5). Beni menambahkan untuk perusahannya izin eksplorasi sudah ada, dan diurus untuk peningkatan, tapi tidak selesai hingga sekarang untuk mendapatkan izin operasi produksi, penting diingat keberadan status usaha perusahaan ini mengikuti pada dokumen perizinan terakhir yang mereka miliki, dan untuk izin eksplorasi yang dilihat disini sudah berakhir, yang ini juga dibenarkan oleh perwakilan Dinas ESDM Provinsi ketika persidangan mediasi kedua, tutupnya.
Putusan Komisi Informasi ini kembali membuka jalan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi-informasi terkait rencana pembangunan. Syamsu Rizal Komisioner Komisi Informasi Publik yang ditemui seusai sidang putusan, berkaitan dengan pertanyaan tantangan pelembagaan informasi publik di Sumetera Barat saat ini menyatakan kesadaran instansi terkait informasi publik hari ini masih lemah, mereka tahu tentang kewajiban mereka mengenai keterbukaan informasi, hal ini bisa dibuktikan dengan adanya PPID Utama dan PPID Pembantu di masing masing instansi, namun cenderung tidak memberikan data yang dimintakan yang dikarenakan beberapa alasan seperti dokumentasi data di instansi tidak bagus.
Di Sumatera Barat saat ini berlaku Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 480-595-2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 480-1216-2016 tentang Daftar Informasi Publik yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat memberikan pembatasan konten informasi, yang salah satunya di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral mengecualikan Dokumen ijin usaha pertambangan (IUP), karena dianggap dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha pertambangan dalam menjalankan kegiatan usahanya, dengan manfaat jika ditutup akan melindungi pelaku usaha dari persaingan yang tidak sehat.
Menanggapi itu, Adrian Tuswandi Komisioner salah seorang komisioner Komisi Informasi Publik seusai sidang saat ditanyai tentanga SK GubenurNo. 480-595-2017 mengatakan terhadap aturan yang dibuat daerah tentang data-data yang dikecualikan termasuk di Sumatera Barat dengan SK Gubernur No. 480-595-2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 480-1216-2016 Tentang Daftar Informasi Publik Yang Dikecuali di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, memang hak mereka untuk membuat aturan seperti itu. Akan tetapi jika ada masyarakat atau badan hukum yang meminta data atau informasi dan itu dinyatakan data yang dikecualikan, sementara dinilai itu data umum, maka mereka bisa melakukan sengketa ke Komisi Informasi. Dan di Komisi Informasi inilah dinilai apakah data atau informasi tersebut data umum dan bisa diakses publik atau memang data yang dikecualian.
Nora Hidayati Direktur Perkumpulan Qbar mengatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 480-595-2017tersebut berseberangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa, sesuai Pasal 6 ayat (3) huruf b yang mengatur ketentuan informasi yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaiangan usaha tidak sehat. Lebih lanjut jelas Nora ketentuan pengecualian itu merupakan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/jasa yang dilakukan dengan cara yang tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha, sehingga ketentuan pengecualian tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang meminta informasi dan kejelasan dokumen-dokumen perizinan perusahaan yang masuk kewilayah mereka.
Begitu juga terhadap pengecualian dokumen izin usaha pertambangan (IUP), juga tidak singkron dengan Pasal 11 ayat (1) huruf b, yaitu menyatakan hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya. Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Pejabat tata usaha negara merupakan keputusan badan publik, oleh karena itu seharusnya terhadap IUP yang diatur SK Gubernur 480-595-2017 tersebut tidak dikecualikan tutupnya. (Rel/Abdi)