Abdul Wahab Malin Marajo pemilik tanah KM 24 yang terkena proyek pembangunan jalan By Pass sampai sekarang belum mendapatkan ganti rugi dari Pemko Padang sementara itu, Walikota Mahyeldi Ansharullah meminta Wahab menggugat ke Pengadilan. Kalah di PN dan PT, Pemko melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Anehnya Wako telah mengklaim menang di MA, padahal Memori Kasasi dan Memori Kontra Kasasi belum dikirim ke MA. Ada apa ?
EkspresNews.com – Abdul Wahab yang bergelar Malin Marajo sudah menginjak usia senja, 76 tahun, diusia senja ini, Wahab suku Balaimansiang pemilik tanah seluas 4942 m2 yang terkena proyek pembangunan jalan By Pass KM 24 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, merasa dipermainkan oleh Pemerintah Kota Padang.
Berdasarkan data yang dihimpun Indonesia Raya, dalam putusan Pengadilan Negeri Padang, Nomor : 58/Pdt.G/2015/PN.PDG itu Abdul Wahab bersama 8 orang lainnya yaitu Syahrial, Asnita, Ridwan, Afwarni AW, Arlina, Azwar, Sri Wahyuni, dan Elsa Yunita melayangkan gugatan kepada pihak Walikota Padang yang diwakili oleh kuasa hukum Syuhandra, Nawarlis Yunas, Sri Hartati, dan Gusra Aliza. Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Padang mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan penggugat selaku pemilik tanah yang terkena proyek pembangunan jalan By Pass KM 24.
Selanjutnya, putusan Pengadilan Negeri Padang menyebutkan bahwa perbuatan dan tindakan tergugat, dalam hal ini Walikota Padang, yang tidak mengembalikan sisa tanah konsolidasi milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum. Sementara itu, pihak tergugat juga harus membayar kerugian sebesar Rp. 2.471.000.000. Jumlah kerugian dihitung sebesar Rp. 500.000/m2.
Menurut sumber Indonesia Raya menjelaskan proses persidangan ini berawal dari keinginan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah sendiri. Waktu itu Wahab datang menemui Wako, mempertanyakan pembayaran sisa tanah konsolidasi. “Namun Wako saat itu berkata bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, kalau mau gugat ke Pengadilan, kalau menang saya bayarkan,” jelasnya, Kamis (10/11) di kawasan GOR H Agus Salim.
Dijelaskannya lagi bahwa Wahab memenuhi permintaan Wako Padang untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang dengan putusan Nomor : 58/Pdt.G/2015/PN.PDG. “Gugatan tersebut dimenangkan oleh Wahab, sehingga pria tua itu menghadap ke Walikota untuk menagih janjinya, namun wako saat itu bersama Biro Hukum Pemko Padang naik banding, Wahab masih menang dengan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 65/PDT/2016/PT.PDG tanggal 19 Juli 2016, datang lagi ke Wako. Dan Biro Hukum Pemko Padang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Tentu dengan adanya Kasasi dari Wako Padang Mahyeldi Ansharullah ke Mahkamah Agung, dikatakan narasumber, Wahab cs juga mempersiapkan Kontra Memori Kasasi yang telah diserahkan melalui Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. “Pada saat itu, 4 November 2016 Wako menyampaikan bahwa keputusannya sudah turun dari MA, kalau tanah tersebut adalah tanah negara,” ujarnya.
Sementara itu, Wahab mempertanyakan persoalan putusan MA tersebut ke Panitera Pengadilan Negeri Padang, ternyata Memori Kasasi dan Memori Kontra Kasasi belum dikirimkan ke MA. “Ini Walikota Padang Mahyeldi berbohong kepada Wahab. Padahal Memori Kasasi dan Memori Kontra Kasasi masih di Pengadilan Negeri Padang sementara Mahyeldi mengatakan putusan dari Mahkamah Agung telah keluar,” tambahnya.
Merasa dipermainkan, didalam Kontra Memori Kasasi tertanggal 13 September 2016 menyebutkan bahwa Wahab telah meminta ganti kerugian sebesar Rp. 1.000.000/m2 dengan alasan harga NJOP tanah hasil konsolidasi di By Pass telah mencapai Rp. 2.000.000 sehingga total keseluruhan harga sisa tanah menjadi Rp. 4.942.000.000 (empat miliar sembilan ratus empat puluh dua juta rupiah).
Bahkan dalam Memori Kontra Kasasi tersebut juga menyebutkan bahwa Walikota Padang tidak memiliki hati nurani dan kebijakan dalam perkara ganti rugi ini. Menurutnya, perkara a quo seharusnya tidak perlu sampai ke pengadilan, cukup kebijaksanaan Pemko saja karena buka perkara kepemilikan tanah.
Lebih lanjut, Wahab cs dalam Memori Kontra Kasasinya mengatakan perkara ini sudah berlarut-larut, bahkan pihak Walikota Padang memakai jasa pengacara seolah-olah telah menjadi PNS di lingkungan Walikota Padang. Padahal, menurut Wahab, Walikota memiliki bidang khusus bagian hukum yang dikepalai oleh Kabag Hukum dan Kejaksaan.
“Maka untuk menghemat biaya negara sebaiknya bagian hukum Pemko ditiadakan saja, sesuai yang disampaikan oleh Presiden RI untuk penghematan anggaran,” tulisnya yang juga disambung amar putusan Pengadilan Tinggi Padang.
Kendati demikian, tertanggal 17 Agustus 2016, Wahab cs juga telah mengirimkan surat dengan perihal “Mohon HATI NURANI Bapak” untuk menuntut dilakukannya pembayaran sisa ganti rugi sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor : 65/PDT/2016/PT.PDG tanggal 19 Juli 2016.
“Perlu bapak ketahui, saya memperjuangkan hak saya ini semenjak tahun 1991 sampai sekarang, lebih kurang 25 tahun. Sertifikatnya diterbitkan, namun tanahnya tidak ada, saya telah mengeluarkan biaya yang sangat banyak, telah menyita banyak waktu saya, lagi pula jalan By Pass di atas tanah yang telah saya serahkan telah selesai dan telah pula dapat dilalui oleh kendaraan umum milik orang banyak,” tulis Wahab dalam surat yang memiliki 22 tembusan tersebut. (tim)