Perselingkuhan antara penanggung jawab proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung-Sicincin dengan kontraktor pelaksana PT NINDYA KARYA ditiding sebagai biang tidak efisien dan efekti-nya perencanaan yang didanai dari pinjaman Bank Dunia (World Bank) sebesar Rp 147 miliar ?
EkspresNews.com – MANTAN Meneg BUMN Dahlan Iskan, mengatakan, 70 persen perusahaan negara bidang jasa konstruksi terlibat suap untuk mendapatkan proyek, Metro TV, Selasa (5/6-2012). Sekalipun begitu, ini perlu dibaca untuk menunjukan bahwa Dahlan Iskan mungkin tidak sepenuhnya benar. Tapi, yang jelas, secara logika sederhana, perencanaan proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung-Sicincin ini tidak efisien dan efektif. Patut diduga, ada perselingkuhan antara penanggung jawab proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung-Sicincin dengan pelaksana PT NINDYA KARYA.
Yang menjadi pertanyaan kita sebagai pembayar pajak dan pemegang kedaulatan yang sah di negeri sumber daya alam melimpahruah tapi sebagian besar rakyatnya hidup di bawah indeks garis kemiskinan yang parah akibat ulah para kaum koruptor ini, apakah perencanaan proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung-Sicincin yang didanai dari pinjaman Bank Dunia (World Bank) sesuai dengan pelaksanaannya ? Jawabnya, kata Musisi Kawakan Ebit G. Ade, jangan tanya pada rumput yang bergoyang.
Dengan logika awam kita memahami bahwa fungsi drainase itu adalah untuk membuat aliran air. Semua orang tahu, ruas Lubuk Alung-Sicincin daerahnya tinggi alias kering. Kalau hari hujan pun air akan meresap, dan malah dengan debit air yang tinggi sekalipun saja itu tidak akan banjir. So that, kita melihat asas manfaat proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung-Sicincin ini tidak ada sama sekali. Ironisnya lagi, dalam waktu dekat dengan pertumbuhan kendaraan yang begitu pesat, pelebaran jalan pasti akan dilakukan. Jika jalan yang sekarang dengan lebar lebih kurang 11 meter dijadikan jalur II dengan lebar minimal 35 meter, tentu proyek WINRIP ini harus dihancurkan dan ditimbun kembali. Artinya, utang ke Bank Dunia yang ditanggung negara, yang nota bene juga menjadi tanggungan rakyat habis untuk proyek WINRIP ini tapi masyarakat tidak dapat menikmatinya.
Dengan kasat mata, kita melihat kajian secara asas manfaat proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung-Sicincin ini tidak mendalam. Makanya, secara logika sederhana, jika proyek WINRIP tidak ada manfaatnya, tentu akan terjadi pemubaziran alias uang negara yang nota bene adalah uang rakyat bersumber dari utang ke Bank Dunia (World Bank) akan terbuang dengan percuma. Sekali lagi, jika terjadi pelebaran jalan dari yang sekarang sekitar 11 meter ini menjadi 20 meter misalnya, tentu drainase WINRIP Ruas Lubuk Alung-Sicincin yang dikerjakan oleh PT NINDYA KARYA, yang dibangun di daerah kering atau tinggi itu harus dihancurkan dan ditimbun.
Sekali lagi, kita melihat, perencanaan proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung-Sicincin tidak mempunyai skala waktu yang panjang. Seharusnya, perencanaan ini skala waktunbya minimal 20 tahun ke depan misalnya, sehingga fokus pembangunan negara tidak itu ke itu saja. Apalagi, sumber pembangunan proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung-Sicincin yang dikerjakan oleh PT NINDYA KARYA itu berasal dari utang negara, yang nota bene juga utang rakyat.
Oleh karena itu, BPK harus melakukan oudit investigasi terhadap PERENCANAAN pembangunan proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung-Sicincin tersebut, apakah efiisien dan efektif ? Kalau perencanaannya tidak profesional dan tidak efisien serta tidak efektif dan berguna untuk waktu yang relatif singkat, maka perencanaan proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung-Sicincin yang menghabiskan dana ratusan miliar ini harus dikaji ulang.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan 5 paket proyek WINRIP di Sumbar yang terindikasi bermasalah seperti, paket proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung- Sicincin. Gubernur dapat melihat mulai dari perencanaan atau tahap awal sampai kepada pelaksanaan proyek WINRIP yang asas manfaatnya sangat diragukan tersebut.
The most important thing, KPK harus melakukan penyelidikan terhadap adanya indikasi penyimpangan mulai dari perencanaan dan pelaksanaan proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung-Sicincin ini. Dan, apa bila ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perencanaan dan pelaksanaan, maka KPK harus melakukan penyidikan. Lantas yang menjadi pertanyaan, siapa-siapa yang harus dimintai pertanggung jawaban hukumnya ?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, yang jelas, yang harus dimintai pertanggung jawaban hukumnya adalah para pejabat berwenang yang memproses proyek tersebut, sehingga ada semacam evaluasi di dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung-Sicincin itu. Tapi yang lebih penting lagi, jika hasil oudit investigasi BPK terhadap perencanaan proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung Sicincin ini memang menyebutkan bahwa perencanaan tidak efisien dan efektif, pasti ada perswelingkuhan antara penangung jawab proyek-BPJN III Sumbar Bengkulu-dengan pelaksana proyek PT NINDYA KARYA.
Ke depan, untuk mempersempit ruang gerak proyek-proyek mubazir yang didanai Bank Dunia seperti WINRIP Ruas LA-SCC ini, masyarakat harus berperan aktif melakukan monitoring terhadap pelaksanaan proyek WINRIP ini, termasuk juga kalau masyarakat menemukan adanya kesalahan dalam pelaksanaan tentu masyarakat dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dugaan kesalahan tersebut.
Last but not least, anggota DPR yang berasal dari Sumbar harus memanggil Kepala BPJN III Sumbar Bengkulu untuk mempertanyakan dan meminta pertanggung jawaban pelaksanaan dan perencanaan proyek WINRIP Ruas Lubuk Alung-Sicincin yang diduga ada indikasi penyimpangan yang potensial merugikan keuangan negara ini. (Harianof)