PADANG – Penyerahan barang bukti sitaan BBPOM milik selebgram terkenal Sumatera Barat Usi Gomes batal. Pihak BBPOM Padang tidak berkenan menyerahkan barang bukti kepada Usi melalui kuasa hukumnya, Senin 25 November 2024.
“Pihak BBPOM menolak menyerahkan barang bukti sitaan kepada kuasa hukum, padahal Usi memberikan kuasa penuh untuk proses serah terima barang tersebut. Sehingga hari ini penyerahan barang batal,” ungkap Ricky Hadiputra dari Kantor Hukum Francis Law Office.
Sementara itu, Usi dalam keterangannya kepada media ini menyayangkan sikap BBPOM Padang yang menolak kuasa hukumnya. BBPOM Padang meminta kepada kuasa hukum untuk dihadiri langsung oleh Usi.
“Selama 4 bulan saya ditersangkakan oleh oknum BBPOM, sehingga saat ini saya baru mulai kembali beraktivitas mencari rezeki. Posisi saya di Jakarta, sehingga untuk bolak balik ke Padang tentu butuh biaya,” ungkap Usi.
Lebih jauh dikatakan Usi, sebelum ada surat penyerahan barang bukti itu, pada Kamis minggu lalu dirinya sudah mendatangi BBPOM untuk meminta dan mengambil barang bukti, tapi tidak dilayani.
“Barang itu sudah pasti tidak akan saya edarkan dan perjualbelikan. Tapi BBPOM tidak mengerti dengan keadaan dan kondisi saya saat ini. Di pengadilan dan kejaksaan saja kuasa hukum bisa leluasa bertindak atas nama kliennya karena sudah dikuasakan penuh. Ini malah BBPOM tidak bisa, kan aneh-aneh saja aturan yang berlaku sama dia,” sesal Usi.
Sementara itu Plh Kepala BBPOM Padang Hilda yang dikonfirmasi melalui WA sampai saat ini tidak memberikan keterangan apapun. (THR)