EkspresNews.com – Ditemukannya rokok ilegal beberapa waktu lalu di kota Padang mendapat perhatian khusus dari ketua Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar). Ia menyatakan, hal itu adalah sesuatu yang penting. Menurutnya, pembawa atau pengedar rokok tersebut harus diberi sanksi yang tegas.
Ketua Dewan tersebut menyatakan, toko orang yang berjualan rokok ilegal tersebut harus ditutup. Menurutnya, apabila tidak diberi sanksi yang tegas, peristiwa tersebut sangat merugikan pemerintah.
“Kalau ada penumpukan rokok yang tidak berlebel ini, tokonya harus tutup tidak boleh lagi. Kalau tidak pernah diberi sanksi hal seperti ini membahayakan. Sangat merugikan pemerintah dengan pajak,” jelasnya usai Rapat Paripurna DPRD Sumbar di gedung DPRD Sumbar pada Senin (31/10) lalu.
Tidak hanya itu, lanjutnya, rokok illegal tersebut juga membahayakan perokok. Oleh sebab itu, katanya, yang membawa dan mengedarkan barang dilarang tersebut harus dipenjarakan.
“Kita tdak tahu, illegal apakah rokoknya memang betul mereknya merek lain, rokoknya tidak benar, ini membahayakan bagi perokok. Yang menjual rokok itu harus dipenjarakan. Atau kalaupun ada yang membuka dan menjual barang itu hukum juga harus ditegakkan. Jangan dibiarkan saja,” lanjutnya.
Meski negitu, ia mengaku belum ada komunikasikan dengan pihak lain, tetapi kata politis dari Partai Golkar itu, dalam waktu dekat ia akan menyampaikan ke Wakil Kepala Polisi Daerah Sumbar. “Kita akan segera membahasnya,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Sumbar berhasil menemukan rokok ilegal.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Andhi Pramono menyatakan, ia telah berhasil menyita empat juta batang rokok ilegal. Menurutnya, tentu saja hal itu sangat merugikan negara. “Jika tarif cukai rokok sebesar Rp400, maka ada sekitar Rp1,6 miliar kerugian negara dari Januari sampai Oktober ini karena rokok ilegal tersebut,” jelasnya.
Di samping itu, ia pun menyatakan, rokok ilegal tersebut ditemukan di jalur darat dengan bermacam pelanggaran, yaitu tanpa lebel cukai, cukai yang dipalsukan, cukai bekas, dan menggunakan cukai merek rokok lain.
“Untuk September 2016 saja kami telah menyita 3.266 batang rokok ilegal dari berbagi merek seperti Luffman, Bintang Super Premium, Gudang Cengkeh, X5, Miami mild,” ujarnya.
Ia mengaku kesulitan menindaklanjuti rokok ilegal tersebut karena pada kemasan rokok tidak dituliskan siapa dan dimana rokok tersebut diproduksi serta kadar kandungan bahan-bahan yang digunakan. (Asra)