EkspresNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) bersama pemerintah provinsi setempat telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumbar tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Itu ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Sumbar pada Jumat (16/6) lalu.
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim Mengatakan, secara keseluruhan kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar sudah baik. Karena dapat dibuktikan dengan diperolehnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badab Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia. Akan tetapi, kata Hendra, pemerintah provinsi harus segera menuntaskan persoalan-persoalan yang masih tersisa. Terutama pada aspek pengawasan dan pengelolaan pelaksanaan kegiatan.
Semetara itu, Sekretaris Badan Anggaran DPRD Sumbar Raflis mengatakan, penyertaan modal pada beberapa badan usaha milik daerah di Sumbar belum memberikan kontribusi yang signifikan bahkan tidak memberikan deviden sama sekali kepada daerah. Berdasarkan laporan Badan Anggaran, kinerja pengelolaan pendapatan daerah belum maksimal. Besarnya investasi belum sebanding dengan deviden yang diperoleh. Hal ini dibuktikan oleh kondisi deviden yang dihasilkan oleh beberapa badan usaha milik daerah.
Dijelaskan Raflis, deviden dari penyertaan modal pemerintah pada tiga BUMD yaitu PT Dinamika, PT ATS dan PT Balairung tidak mencapai target yang ditetapkan. Bahkan PT Dinamika dan PT ATS sama sekali tidak memberikan deviden. Sementara PT Balairung dengan total nilai investasi mencapai Rp173,4 miliar hanya mampu memberikan deviden sebesar Rp1,5 miliar.
Dia juga mengungkapkan beberapa kelemahan lain yang membuktikan kinerja pengelolaan pendapatan daerah belum maksimal. Diantaranya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor tiga tahun terakhir yang selalu diatas 100 persen. “Capaian ini tidak sepenuhnya dihasilkan dari upaya yang dilakukan aparat terkait, tetapi juga disebabkan oleh penetapan target yang masih di bawah potensi,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD terkait pengambilan keputusan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016 tersebut pada Jumat (16/6) lalu.
Melihat kondisi tersebut, Badan Anggaran DPRD Sumbar menurut Raflis menyampaikan beberapa rekomendasi, diantaranya, pemerintah daerah hendaknya segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah ditetapkan panitia khusus DPRD terhadap BUMD. “BUMD yang sudah tidak layak lagi sebaiknya dilikuidasi sedangkan untuk BUMD yang masih memiliki potensi, agar direncanakan kembali pola pengelolaannya,” katanya. (Asra)