EkspresNews.com – Jimmy Tampi selaku owner PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) tak menapik adanya temuan BPK RI seputar tunggakan royalti yang belum dibayarkan. Tapi, ia mengaku telah membayarkan tunggakan royalti tahun 2007 dan 2008, masing-masing senilai Rp 27. 356. 000 sembari memberikan bukti setor ke kas daerah.
“Sudah, sudah saya bayarkan, untuk periode 2007 dan 2008 kami telah bayarkan,” ujar Jimmy saat bertandang ke redaksi Indonesia Raya (Affiliasi EkspresNews) di Padang, pekan lalu.
Di samping itu, ia juga mengatakan bahwa ia telah mengirimkan surat permohonan penghapusan royalti yang terhitung sesuai temuan BPK RI pada tahun 2012-2013 dan 2013-2014 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar. “Iya, benar, kami meminta kepada BPK untuk temuan tahun 2013 dan 2014 dihapuskan, karena kami mulai beroperasi pada tahun 2014, harusnya perhitungan start SPR itu tahun 2014, bukan 2013. Untuk 2013, hanya ada beberapa counter yang buka, mungkin itu dasar temuan BPK,” ulas Jimmy.
(Tim)