EkspresNews.com – Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa.(Jumat, 20 Oktober 2017).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo di Ruang Puldasis Gedung Utama Mabes Polri. Ruang lingkup nota kesepahaman yaitu , Pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa.
Kok. Penguatan dan pengawasannya. Fasilitasi bantuan pengamanan dalam hal pengelolaan dana desa.
Fasilitas penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa. MoU ini berlaku selama 2 tahun ke depan, sejak ditandatangani ketiga pihak. Jika masa berlaku habis, maka dapat diperpanjang dengan catatan koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya. Usai penandatanganan MoU, dilakukan vicon dengan 33 kapolda.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Solok Kota Akbp Dony Setiawan. Sik, MH, langsung menindaklanjuti dengan menghubungi Bupati Solok, utk mempersiapkan penandatanganan MoU antara Pemkab Solok dengan Polres Solok Kota terhadap pencegahan, pengawasan dan penanganan Dana Desa di tingkat Kab/Kota, dan disepakati penandatangan MoU tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017
Pukul 11.30 wib, di Halaman Polres Solok Kota.
Menurut Kapolres Solok Kota Akbp Dony Setiawan Penandatanganan MoU dilatarbelakangi beberapa hal sbb, Sebagai bentuk respon unsur terkait yg ada didaerah terhadap perkembangan kebijakan pemerintah pusat.
Permasalahan terhadap pengelolaan Dana Desa pada masing – masing Nagari di daerah cukup beragam bahkan ada yg sudah melaporkan ke Aparat penegak hukum.
Kemudian lanjut Dony, Perlu sinergitas pemberdayaan unsur yang ada di Nagari termasuk peranan Bhabinkamtibmas untuk ikut melakukan upaya mengawal pembangunan nasional. Sebagai upaya pencegahan terhadap pengelolaan Dana Desa.
Kemudian disampaikan dia, Sosialisasi dan kerja sama antara Pemkab Solok dengan Polres Solok Kota dalam mencegah, mengawasi dan menangani pengelolaan dana Desa pada masing – masing Nagari. “Adapun, ruang lingkup MoU yang akan dicapai adalah pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa,” papar Kapaolres Solok Kota.
Diungkapkan Dony, adapun Fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa. Termasuk pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Lebih rinci disampaikan dia, Acara penandatanganan MoU dipimpin oleh Kapolres Solok Kota Akbp Dony Setiawan. Sik. MH, dan dihadiri oleh Bupati Solok diwakili Wakil bupati Solok Yulfadri Nurdin. SH, Reinier Wakil Walikota Solok. Camat X Koto Diatas, Camat Junjung Sirih, Camat X Koto Di bawah Singkarak, Camat IX Koto Sungai Lasi dan Camat Bukit Sundi.
Para Walinagari ( sebanyak 33 Walinagari), Badan Musyawarah Desa ( 33 Ketua Bamus dari masing – masibg Nagari). Kapolsek Jajaran Polres Solok Kota dan Para Bhabinkamtibmas. Personil Polres Solok Kota. Adapun susunan acara pada saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa di Wilayah hukum Polres Solok Kota.
Kapolres Solok Kota Dony Setiawan menegaskan, peran Polres dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana nagari. Kita harapkan agar berperan dengan baik, agar penggunaan dana desa tidak bermasalah.
Sedangkan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin mengatakan. Kita dari Pemerintah Kabupaten Soloksangat memberikan apresiasi dari Bupati atas inisiatif pelaksanaan kegiatan sebagai upaya perbaikan sistem pengawasan dalam kelola dana nagari.
“Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa di Wilayah hukum Polres Solok Kota. Adalah suatu yang sangat baik dan MoU ini harus di jalankan dan menjadi pedoman penting bagi seluruh Walinagari dan alarat nagari,”harap Yulfadri Nurdin.
Wabup mengatakan, sekarang sudah dibacakan PlIkrar oleh 4 orang Perwakilan Wali Nagari diikuti oleh seluruh Wali Nagari yang hadir untuk mengelola anggaran nagari secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.
Selanjutnya pemerintah Kabupaten Solok juga memberikan Penghargaan dari Bupati Solok kepada 4 orang Wali Nagari yang dinilai terbaik dalam pengelolaan dana Nagari. Penghargaan diberikan kepada, Wali Nagari Indudur Kec. IX Koto Sungai Lasi, Wali Nagari Taruang-Taruang Kec. IX Koto Sungai Lasi. Wali Nagari Sumani Kec. X Koto Di Bawah. Wali Nagari Singkarak Kec. X Koto Di Bawah. “Dengan kategori penilaiannya adalah pengelolaan yang memenuhi prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin, efektif serta efisien,”jelas Yulfadri Nurdin. (Roni)