Pengamat : Tak Terima Royalti, Pemko Padang Gigit Jari

EkspresNews.com – Dugaan skandal pengemplangan royalti yang dilakukan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya kepada Pemko Padang ini mengundang komentar para aktivis anti korupsi yang ada di daerah ini. Umumnya, mereka sangat menyesalkan terjadinya tunggakan bertahun-tahun royalti yang belum dibayarkan PT CSR sebagai pengelola Sentral Pasar Raya kepada Pemko Padang.

Sebab, di mata mereka, sesuai dengan pasal 5 huruf c perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Padang dengan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) tentang pembangunan kembali Sentral Pasar Raya diseburkan bahwa pihak pertama (Pemko Padang) memperoleh kontribusi pengelolaan Sentral Pasar Raya (SPR) dari pihak ke dua (PT Cahaya Sumbar Raya) setiap tahun paling lambat tanggal 5 Desember. Artinya, seharusnya Pemko Padang sudah mendapatkan royalti pada tanggal 5 Desember setiap tahun-nya.

“Royalti yang sudah menjadi hak Pemko Padang sudah merupakan bagian dari PAD Kota Padang seharusnya dibayarkan oleh PT CSR. Royalti tidak dibayarkan, itu berarti merugikan keuangan daerah,” ujar Atino Ivana, mantan sailor yang telah melanglangbuana ke mancanegara, dalam sebuah wawancara dengan Indonesia Raya (Affiliasi EkspresNews), sambil sarapan pagi di Kawasan Pecinaan Padang, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Miswar Jambak SH, mengatakan, penunggakan royalti PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, katanya, Pemko Padang harus memanggil PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR). Padahal, katanya lagi, soal royalti atau kontribusi itu sudah ada kesepakatan dalam perjanjian kerja sama antara Pemko Padang dengan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) yang pembayarannya paling lambat tiap tanggal 5 Desember setiap tahun.

“PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) harus membayar royalti sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Pemko Padang dengan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) kepada Pemko Padang. Kewajiban itu harus dilaksanakan,” ujar wakil rakyat itu melalui percakapan telepon.

Lebih jauh ia mengatakan, sesuai dengan temuan BPK RI tentang adanya tunggakan royalti yang tidak dibayarkan oleh PT Cayaha Sumbar Raya (PT CSR) hingga bertahun –tahun, ia sebagai anggota DPRD Kota Padang meminta Dinas Pasar untuk menagih royalti yang harus dibayarkan oleh PT Cahaya Sumbar Raya (CSR) sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemko Padang dengan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) tentang pembangunan kembali Sentral Pasar Raya sebagaimana tertuang pada pasal 5 huruf c dalam perjanjian kerja tersebut.

“PT Cayaha Sumbar Raya (PT CSR) harus segera mungkin membayar royalti tersebut kepada Pemko Padang karena itu sudah menjadi bagian dari PAD Kota Padang,” ujarnya.

Secara terpisah, Koordinator Bidang Hukum & Kebijakan Publik LSM SOPAN, Okdonald, berpendapat, penunggakan royalti PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) hingga bertahun-tahun merugikan keuangan daerah. Karena, katanya lagi, royalti itu telah menjadi bagian dari sumber PAD Kota Padang. Oleh karena itu, katanya melanjutkan, Pemko Padang harus menagih royalti tersebut kepada PT Cahaya Sumkbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemko Padang dengan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR).

“Saya heran, sesuai kesepakatan royalti itu dibayarkan oleh PT CSR paling lambat tanggal 5 Desember setiap tahun. Anehnya, kok malah menunggak hingga bertahun-tahun. Seharusnya, Pemko Padang melakukan upaya preventif agar royalti dibayar setiap tahun sesuai dengan kesepakatan itu tadi,” ujar Okdonald di Kantor DPRD Padang.

Ia menegaskan, PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) harus sesegera mungkin membayar tunggakan royalti itu kepada Pemko Padang karena itu sudah menjadi bagian dari sumber PAD Kota Padang. Sebaliknya, katanya lagi, Pemko Padang bagaimana pun jua  caranya harus menagih royalti itu kepada PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR). Jika itu tidak dilakukan Pemko Padang, katanya menambahkan, maka ini akan menjadi kerugian besar untuk kota Padang.

“Pemko Padang harus menagih tunggakan royalti yang belum dibayarkan PT CSR kepada pemko bagaimana pun caranya. Jika PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) tetap tidak mempunyai itikad baik untuk membayarnya, Pemko Padang berhak memperkarakan perusahaan tersebut,” ucap Okdonald.

Dikatakan Okdonald, DPRD Kota Padang harus mendesak pihak Pemko Padang untuk menagih royalti tersebut kepada PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR). Besar kemungkinan, DPRD Kota Padang tidak mengetahui seputar royalti yang sudah menjadi hak pemko yang tidak dibayarkan oleh PT CSR. “Saya yakin kalau DPRD Kota Padang mengetahui seputar persoalan royalti yang belum dibayarkan hingga bertahun –tahun ini, DPRD Kota Padang pasti akan mendesak Pemko padang. Maka dari itu, DPRD Kota Padang harus memanggil Pemko Padang yang melakukan kerja sama dengan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) yang tidak professional sehingga terjadi tidak adanya  pemenuhan royalti pada Pemko Padang,” ujarnya.

(Tim)