EkspresNews.com – Warga yang bertempat tinggal di dekat komplek perkantoran Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menolak rumah susun sewa (Rusunawa) menjadi ruang isolasi pasien yang terjangkit Covid-19.
Sejumlah warga kepada wartawan mengatakan meminta dan mendesak Pemkab Padang Pariaman untuk tidak menjadi rusunawa menjadi tempat isolasi. Karena, Rusunawa yang jadi tempat isolasi berada di tempat keramaian.
“Kami warga tidak menerima Rusunawa ini jadi tempat isolasi. Karena, di sini pemukiman penduduk banyak,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya pada wartawan, Sabtu (28/3/2020).
Menurutnya, dengan di jadikan Rusunawa tempat isolasi, warga cemas dengan penularan Covid-19. Selain itu, dari Pemkab juga belum ada mensosialisasikan ke masyarakat setempat.
“Sosialisasi belum ada. Kita sangat cemas, ini adalah wabah berbahaya. Kemudian, belum ada lagi jaminan bagi kita untuk aman di sini,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman, Gatot Teja, juga menyangsikan penunjukan Rusunawa sebagai tempat isolasi pasien positif Covid-19. Menurutnya, keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) tidak mendasar.
Menurutnya perlu kajian terkait bagaimana masyarakat dan pegawai yang bekerja dikantornya yang akan terdampak. “Sekda sebagai ketua penanganan belum mengetahui, contohnya persoalan limbah tempat isolasi itu, kemana mau dibuang?” katanya.
Yang jadi pertanyaan, apakah tempat penampungan isolasi Covid 19 tersebut sudah sesuai SOP, dalam hal ini jangan disamakan dengan wisma Atlet yang ada di Jakarta, karena yakin untuk pembuangan limbah. “Sanitasinya sangat bagus, jadi yang terhormat Bapak Sekda harus melihat juga tentang ini,” tambahnya.
Menurutnya, bisa-bisa karyawan/ti di kantor tidak masuk kantor karena khawatir tertularnya virus covid 19 yang mematikan tersebut. Di BPN Padang Pariaman, untuk kerja di rumah belum bisa dilaksanakan karena seluruh pelayanan di Kantor Pertanahan baik yang sudah online maupun yang belum online berhubungan dengan buku tanah dan warkah. “Sementara warkah yang ada masih manual dan belum digitalisasi dan disimpan di kantor. Artinya pegawai harus tetap masuk kantor, bagaiaman dengan wabah virus covid 19 yang semakin dekat dengan kantor kami, apakah tidak tertular, apakah aman ?” katanya.
Lebih jauh, produk yang dihasilkan harus langsung diberikan kepada pemohon dan hasil tersebut harus disimpan di kantor. Kata Gatot, peralatan yang mendukung pekerjaan berada di kantor sehingga tidak bisa dilaksanakan oleh satu orang tetapi akan melibatkan beberapa orang, sehingga kita juga perlu tempat untuk menyelesaikan pekejaan dan tidak bisa individu.
“Saya khawatir jika memang Ketua satgas penanganan covid 29 tetap menetapkan rusunawa menjadi penampungan isolasi pasien covid 19, teman-teman di kantor Pertanahan tidak ada yang berani kerja karena khawatir tertular sehingga lumpuh total pelayanan pertanahan kepada masyarakat, semua ini berhubungan dengan ekonomi kerakyatan,” tutupnya. (Abdi)