EkspresNews.com – Prestasi terbaik yang di terohken oleh DPRD Kabupaten Agam. Dimasa akhir jabatan 2014-2019 DPRD Kabupaten Agam menjadi lembaga legeslatif Penetapan APBD-P 2019 Kabupaten Agam Tercepat sepanjang sejarah dalam melaksanakan ketok palu perubahan APBD Tahun 2019. Hal ini ditandai dengan disetujui oleh 7 fraksi yang ada di DPRD Agam pada saat sidang paripuran DPRD Agam Pada Jumat (26/7) yang di laksanakan di Aula utama DPRD Agam
Sidang Paripurna Perubahan APBD 2019 tersebut dipimpin Secara langsung oleh Ketua DPRD Agam Marga Indra putra dan didampingi wakil ketua Suharman dan Taslim, dan dihadiri secara langsung oleh Bupati Agam Indra catri,Wakil Bupati Trinda Farhan, Forkopimda, Sekda dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Agam serta unsur niniak mamak alim ulama dan rekan-rekan media
Dalam sidang paripurna Perubahan APBD 2019 tersebut Sekretaris Dprd Indra dalam pembacanaan Nota persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam dan Pemerintah Kabupaten Agam Nomor 3 tahun 2019 dan nomor 9 tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang perubahan anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Agam tahun Anggaran 2019 menuturkan bahwa “Pada hari ini jumat 26 Juli 2019 pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam yang bertempat di Aula DPRD Agam kami yang bertanda tangan di bawah ini
“Nama Marga Indra putra Jabatan Ketua DPRD Agam kemudian Suharman jabatan Wakil Ketua DPRD Agam dan Taslim Jabatan Wakil Ketua DPRD Agam dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut atas dan karena itu sah untuk dan atas nama DPRD Agam nama Indra catri Jabaran Bupati Agam berdasarkan UU Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1956 No.25
Kemudian UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 47,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 dan UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4438 serta UU Nomo 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244 tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 9 tahun2015 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah ( Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 58,tambahan Lembaran negara Republik Indonesia nomor 5679 jelasnya
Disamping itu DPRD Kabupaten Agam dan Pemda Agam secara bersama telah melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Agam tahun 2019 tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Agam tahun Anggaran 2019 yang telah dibahas melalui tingkatan Pembicaraan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan
“Berdasarkan hasil Pembahasan tersebut kami setuju menetapakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan memperhatikan pendapat akhir fraksi yang telah disampaikan oleh masing masing fraksi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nota persetujuan ini.
Rapat paripurna kali ini kehadiran anggota dprd hampir mencapai seratus persen jumlah kehadiran ini menandakan keseriusan anggota dprd dalam mengikuti agenda dprd ,setelah selesai rapat paripurna dilanjutkan fhoto bersama seluruh anggota dprd dengan bupati dan wakil bupati. (Humas Dprd Agam)