PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Penandatanganan Perkin dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Maka berdasarkan SE Dirjen Pendis 118 Tahun 2020 Kepala Madrasah setara dengan pejabat eselon IV. Semua elemen yang bertanggung jawab terhadap capaian kinerja di madrasah ikut mengetahui dan menandatangani, karena selama ini sudah terbiasa dengan rumusan indikator dalam pembelajaran, pun termasuk dalam supervisi. Hal yang sama dilakukan pula untuk penilaian kinerja.
Demikian ditegaskan Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumbar H Hendri Pani Dias saat memberikan sambutan dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian kinerja 48 Kepala MAN se-Sumbar di Aula AB I, Kamis (29/12).
Pada kegiatan yang dihadiri jajaran Sub Koord Bidang Penmad, Kaur TU dan panitia ini, Hendri PD menekankan bahwa penilaian kinerja mesti terukur sistematis. Sedikitnya ada tiga hal krusial dalam Penandatanganan perkin kepala madrasah Aliyah negeri.
Pertama, agar pemberi amanah dan penerima amanah memiliki komitmen yang sama terhadap pekerjaan yang akan dilakukan, dengan integritas, akuntabilitas dan teruji kebenarannya.
Kedua, ada indikator yang jelas dan tegas sehingga bisa diukur dan diuji sisi keberhasilan atau pun sebaliknya gagal. Hendri mengaku menyayangkan, selama ini umumnya kompetensi Kepala madrasah teruji berdasarkan prestasi siswa. Padahal prestasi siswa hanya 1 butir dari 16 sasaran kegiatan Kepala madrasah.
“Jadi jangan lagi mengukur maju atau gagal kinerja Kepala madrasah hanya dari prestasi siswa, “katanya.
Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan sebuah bentuk reward dan punishment. “Bila keberhasilan kepala madrasah bisa diukur. Bila kegagalannya tidak bisa ditoleransi ada punishment. Sehingga semuanya menjadi jelas dan terukur,” cetusnya menyebut poin ketiga.
Hal serupa juga berlaku bagi pihaknya selaku Kabid Penmad perihal Perjanjian Kinerja. Dikatakannya Kepala Bidang Penmad memiliki 16 butir sasaran yang kemarin langsung diuji oleh Kakanwil dan Biro Ortala.
“Kepala Bidang juga diuji, maka dari sasaran 16 kegiatan yang ada dalam SKP itu semuanya bisa diukur. Bila yang menjadi ukuran targetnya itu presentase, berapa prosentasenya, bila yang menjadi jumlah, maka jumlahnya berapa dan datanya dimana.” Katanya.
Menurutnya dengan metode demikian, transparansi kinerja bisa terwujud. Tidak akan ada lagi seseorang yang mengklaim dirinya bekerja dan bahkan sebaliknya. Karena semuanya menjadi terukur. Itulah mengapa Kaur TU juga dihadirkan dalam kegiatan ini, sambungnya.
Selain itu, berangkat dari KMA 94 Tahun 2021 tentang penilaian kinerja. Penilaian bekerja berlaku tidak hanya untuk tahun berjalan, namun semua program kegiatan yang masih menggantung ditahun sebelumnya, bisa diakumulasikan dan masuk ke tahun kerja 2023.
“Itulah mengapa perjanjian kinerja itu dimulai dari perencanaan, penganggaran, evaluasi, balance tidaknya dengan kinerja yang dilakukan,” jelasnya.
Jika merujuk lagi regulasi PMA 912 Tahun 2021 pada BAB 4 poin d, pejabat penilai SKP Kepala Madrasah adalah Kepala Bidang Penmad lanjut Hendri PD Kemudian PMA ini diperkuat teknis dengan SE Dirjen Pendis 118 111 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa penilai dan aturan penilaian prestasi kerja guru dan tenaga kependidikan adalah Kabid Penmad. Sedangkan Kepala MI dan MTs pejabat penilainya adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah.
Atas dua regulasi tersebut, maka hari ini selaku Kabid Penmad, Hendri PD bertanggungjawab ikut menandatangani atau menyetujui perjanjian kinerja yang dibuat Kamad. Dengan harapan kedepan, tugas kepala madrasah berkutat dengan apa yang sudah tertulis dalam perjanjian kinerja dan melakukan akselerasi kesesuaian dengan anggaran.
“Bila ada pada poin perjanjian kinerja yang tidak diakomodir oleh anggaran, maka alternatifnya bisa masuk kepada sasaran kegiatan yang memungkinkan untuk digabung. Hal serupa juga berlaku dan dilakukan pada Bidang Penmad,” katanya.
Misal pada Bidang, alokasi anggaran khusus terkait moderasi beragama itu tidak ada. Namun bisa digabungkan dengan pembinaan EMIS dan TIE, sehingga dalam anggaran yang sama bisa dilaksanakan dua atau tiga kegiatan yang berbeda, sebutnya.
Untuk itu, Hendri PD mengingatkam kembali tugas seorang Kaur TU adalah mengukur capaian prosentase capaian jika itu prosentase. Kemudian mengukur jumlah jika targetnya itu jumlah capaian. Dan itu dilakukan mulai Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
Hendri PD juga menyebut semua capaian kinerja yang dilakukan dari perkin Kepala Madrasah akan menjadi eviden. Disisi lain, Hendri optimis bila kepala madrasah melakukan pekerjaan sesuai pola dimaksud, harapan kinerja dengan hasil terukur setiap tahunnya bisa dikantongi.
Kemudian, dari hal tersebut seluruh elemen madrasah mampu diharapkan menyelaraskan semua sumber anggaran yang disesuaikan dengan inflasi atau tidak berlawanan dengan regulasi.
“Semua anggaran, baik itu DIPA, Dana Bos, sumbangan komite semua merujuk kepada perjanjian kinerja yang sudah ditandatangani. Tidak ada satupun kegiatan yang mencairkan keuangan negara, yang tidak diakomodir dalam perkin,” tekannya.
Lanjut, Hendri PD menyinggung kinerja Kamad yang dipantau dan dievaluasi secara online melalui aplikasi. Misalnya Kinerja Kamad dalam pencairan anggaran bisa dipantau dari sistem Informasi Performa Kemenag (SIPKA), ketentuan dan kemampuan operator keuangan untuk mencairkan anggaran sesuai regulasi ada Smart BCA, ada e-Monev, kemampuan Operator dalam menginput semua kebutuhan madrasah, mulai dari alat IT Hingga sarpras ada dalam aplikasi PK BMN.
“Yang hari ini diusulkan dua tahun kemudian, baru diakomodir. Untuk Sumbar tahun kemarin tercatat enam madrasah yang tidak mengisi PK- BMN. Jadi dampaknya, untuk tahun yang berakhir pada bulan Juli 2022 ini, enam madrasah ini berkemungkinan tidak mendapatkan bantuan apapun tahun depan atau dua tahun kedepan. Jadi semua capaian kinerja kita ini dipantau secara bertingkat mulai dari jajaran pusat hingga Kabupaten dan satker,” pesannya.
Mengingat hal ini yang menjadi fokus Menteri Agama, bahkan untuk rotasi dan mutasi tidak bisa dipastikan dalam jangka dua tahun. Dengan kata lain, jika tidak berkinerja dalam waktu satu tahun, tidak akan bisa berlanjut hingga dua tiga tahun ke depan.
“Semua kian transparan, inilah efek sisi lain dari bentuk digitalisasi. Suka atau tidak suka bapak dan ibu akan dimonitor dan diawasi. Sekarang kita sudah berubah, kita tidak bisa mengaku diri kita hebat jika indikatornya tidak terpenuhi. Kita semua tidak bisa berdiri bersembunyi dibalik satu daun ilalang, karena semua bisa melihat apa yang kita lakukan, ”tambahnya.
Untuk itu, Hendri PD meyakini peran dari kelompok, kerja madrasah, forum koordinasi dan komunikasi, sangat berpengaruh terhadap capaian yang ditargetkan sejak awal. Ia menilai madrasah dituntut untuk berkemajuan, karena berkemajuan adalah sebuah proses yang terus bergerak kedepan bukan jalan ditempat.
Dengan program digitalisasi menuntut semua aparatur berpikir dan berkemajuan. Pihaknya mengajak semua elemen madrasah bersama sama menguatkan barisan, merapatkan koordinasi dan komunikasi. Menurutnya tidak ada persoalan yang tidak bisa diatasi jika dilakukan secara bersama,
“Silahkan bapak dan ibu mengkritik demi madrasah berkemajuan. Hal ini juga selaras dengan arahan dan harapan Kakanwil,” sebut Hendri PD.
Kedua, Kabid Penmad mengapresiasi ikhtiar jajaran madrasah sepanjang tahun 2022 dalam sejumlah program dan kinerja yang ada.
“ Bersyukur tahun ini EMIS kita terbaik I, sudah mencapai 100 persen, dengan jumlah total madrasah sebanyak 1428. Ada lima provinsi yang mencapai target 100 persen, dan Sumbar berada pada urutan pertama. Ini tidak akan bisa dicapai, kalau bapak dan ibu tidak ikut terlibat langsung,” katanya diiringi tepuk riuh undangan.
Selain itu ia mengingatkan Kamad sebagai induk KKM dari madrasah swasta, perlu terus mengayomi madrasah swasta dari segala sisi. Bukan hanya dalam kapasitas pelaksanaan ujian, namun 8 elemen Standar pendidikan nasional. (vera)