Penadah Curanmor Di Tanjung Pinang Ditangkap Di Batu 5 Bawah

TANJUNG PINANG, EKSPRESNEWS.COM – Polsek Tanjung Pinang Kota berhasil mengamankan penadah yang diduga curanmor, Sabtu 13 November 2022 dini hari. Penadah inisial TK ditangkap saat mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio di Samping Bank BRI Batu 5 Bawah.

“Dari pengakuannya, motor tersebut dibeli di FJB Tanjung Pinang di Facebook dan melakukan transaksi di Batu 11 tepatnya di Perumahan Kijang Kencana IV, anggota melakukan penangkapan dengan dugaan tindak pidana penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP Pidana, kemudian terhadap pelaku di bawa ke Polsek Tanjung Pinang Kota guna penyidikan,” ujar Kapolsek Tanjung Pinang Kota, M Arsha, S.I.K kepada EkspresNews.

Lebih lanjut, Kapolsek M Arsha menjelaskan didalam pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

“Semula berawal dari laporan warga, pada 28 Mei 2022 di jalan Hangtuah tepatnya di Parkiran Tepi Laut seberang Markas Marinir, pelapor bersama dengan istri pelapor tiba di tepi laut dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio warna merah No Pol : BP 5760 TE. Akan tetapi sewaktu mau pulang, motornya sudah tidak ada, malam itu juga sudah ditelusuri, tapi tetap tidak ketemu,” kata Kapolsek M Arsha.

Pada esoknya pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 pelapor melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjung Pinang Kota. “Alhamdulillah kita sudah amankan penadahnya, nanti akan kita telusuri lebih jauh dalam proses penyidikan untuk mencari tersangka utama jika benar TK ini penadah, yang penting kita tunggu proses penyidikan,” tegas Kapolsek Tanjung Pinang Kota itu. (Irwan/Abdi)

 

 

 

This will close in 8 seconds