Fokus  

Pemprov Sumatera Barat Kembali Bergesekan Dengan Wartawan

Kantor Gubernur Sumatera Barat. IST

PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumbar lagi-lagi menjadi sorotan. Usai tudingan penyebar hoaks, kali ini perihal pelarangan peliputan. Pelarangan peliputan ini dialami oleh sejumlah jurnalis di komplek Gubernuran, Kota Padang, Selasa (9/5).

Wartawan yang menjalani tugas peliputan pelantikan Wakil Walikota Padang itu dilarang mengakses kegiatan, untuk kepentingan pemberitaan. Seorang wartawan dari media Tribun Padang, Rima Kurniati mengatakan, dirinya diminta oleh seorang petugas untuk meninggalkan ruangan.

Petugas tersebut menanyakan salah asal media seorang wartawan dan meminta maaf untuk segera keluar ruangan. “Iya diminta keluar dari Auditorium, sempat ditanyakan kenapa harus keluar namun petugas tersebut tidak dapat menjawab,” katanya.

Rima pun mengakui pelarangan ini membuat dirinya kesulitan menjalankan tugas peliputan. “Kami juga protes siapa yang akan memfasilitasi kami terkait pemberitaan pelantikan Wakil Walikota Padang,” ujarnya.

Ini merupakan masalah kedua yang dialami oleh insan pers Sumbar, setelah pertama kali awak media disebut penyebar hoaks oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah.

Mahyeldi menyampaikan tudingan tersebut atas berita izin penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat Pemprov Sumbar selama Lebaran pada 12 April silam.

Saat itu, pernyataan perihal izin tersebut disampaikan oleh Biro Adpim Pemprov merilis di WhatsApp Grup Publikasi Gubernur dan Wagub. Adapun isi rilis tersebut diberi judul ASN Sumbar Diizinkan Pakai Kendaraan Dinas saat Libur Lebaran.

Menanggapi hal demikian, Mahyeldi pun meradang. Ia bahkan menuduh media yang memuat berita tersebut penyebar hoaks pada Jumat 14 April 2023. “Kita belum membuat (aturannya), mengizinkan belum dan melarang juga belum, karena saat ini masih dibahas. Itu makanya saya lihat ini teman-teman media ini banyak membuat berita hoaks juga,” kata Mahyeldi saat itu.

Pernyataan Mahyeldi ini lalu mendapat ragam tanggapan negatif serta kecaman dari berbagai pihak. Khususnya organisasi pers. Hal ini disebabkan karena setelah dicecar lewat pemberitaan, Mahyeldi kemudian mengklarifikasi pernyataan tersebut hanya lewat media massa.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) wilayah, Andri El Faruqi kala itu menilai sikap Mahyeldi tidak tepat. “Upaya Gubernur Mahyeldi mengklarifikasi melalui akun resmi Instagramnya dinilai tidak tepat. Semestinya Gubernur melakukan upaya hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Pengakuan Mahyeldi

Khusus perihal pelarangan peliputan pelantikan Wakil Walikota Padang di komplek Gubernuran, Mahyeldi pun mengaku soal hal tersebut. Ia menyebutkan, sama sekali tidak ada pelarangan dalam peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang tersebut.

“Tidak tahu saya, tidak ada larangan. Siapa yang melarang kita tidak tahu itu. Saya kira itu tidak boleh terjadi, saya tidak tahu itu siapa kalau memang tahu silakan kasih tahu kepada kita,” ujarnya.

Mahyeldi menambahkan, kegiatan pelantikan Wakil Wali Kota Padang terbuka untuk umum dan memang untuk diberitakan. Seperti diketahui, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers.

Undang-undang itu juga termasuk membahas ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Kemudian diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” (Red)

This will close in 8 seconds