Pemilik Usaha Restoran Penunggak Pajak Siap-Siap Dipasangi Plang Hutang

EkspresNews.com – Pajak memang merupakan salah satu pemasukan negara yang tergolong besar. Jika tidak dimaksimalkan bisa-bisa negara ini rugi juga. Bahkan baru-baru ini pemerintah memberikan kebijakan berupa pengampunan terhadap perusahaan yang terhutang pajak.

Namun, untuk kawasan ibu kota Jakarta, harus bersiap tempat usahanya dipasang tanda khusus mengunggak pajak jika masih belum bayar. Tapi, ini hanya berlaku untuk usaha restoran atau rumah makan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Setyowidodo.

Menurutnya, untuk saat ini sedang menunggu instruksi gubernur untuk pelaksanaannya. “Kami masih menunggu instruksi gubernur untuk eksekusi,” ujarnya kepada EkspresNews, Sabtu (16/7) di Jakarta. Apabila restoran tetap tidak memenuhi kewajiban pajaknya, maka sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha.

“Saat ini, kami juga masih harus melakukan inventarisasi wajib pajak yang menunggak pajak, karena ada juga wajib pajak yang tokonya sudah tutup tetapi tidak melapor,” ujar Agus.

Sebelum plang, atau label itu dipasang, ungkap Agus, Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI akan mengirimkan surat himbauan kepada para penunggak pajak. Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, barulah tindakan tegas dilakukan berupa pemasangan plang atau label.

(Rhd)