redaksi
Dalam perkembangannya, selain melakukan penyuntingan, secara umum redaktur juga bertugas memberikan pengarahan kepada reporter ketika peliputan ke tempat tertentu atau terhadap isu tertentu yang sedang hangat.
EkspresNews.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017, Selasa 16 Februari 2021.
Saksi yang diperiksa yaitu: YHS selaku Pimpinan Manager PT. Banda Karya Abadi Wilayah Sumatera; DA selaku Dirut PT. Banda Karya Abadi Tahun 2016; MAAK selaku Pegawai PT. PLN Unit Induk Pembangunan II Medan.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.
Sebelumnya, pada Selasa (9/2/2021) penyidik memeriksa empat saksi yang seluruhnya adalah pegawai PLN Unit Induk Pembangunan II Medan. “Saksi adalah RW, MR, ASB, dan MAAK. Mereka pegawai PLN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Abdi/Penkum)
Dalam perkembangannya, selain melakukan penyuntingan, secara umum redaktur juga bertugas memberikan pengarahan kepada reporter ketika peliputan ke tempat tertentu atau terhadap isu tertentu yang sedang hangat.
-----------------------------------------------------------------
Redaksi - Pedoman Media Siber - Policy & Terms
Informasi Dalam Satu Sentuhan
Telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers dengan Nomor Sertifikat 616/DP-Terverifikasi/K/XI/2020.
Jl. Jati Parak Salai No. 8C Padang Timur - Kota Padang
+62 82171293247
+62 818996627
news.ekspres@gmail.com
www.ekspresnews.com
Afiliasi Tabloid Indonesia Raya