Pembuktian Sumatera Barat Dalam Percepatan Penetapan Hutan Adat

EkspresNews.com – Sembilan komunitas masyarakat hukum adat akhirnya mendapatkan pengakuan dan penetapan terhadap hutan adat dari Pemerintah Indonesia, sebagai hutan hak. Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dan Menteri Dalam Negeri, Cahyo Kumulo, menyerahkan secara langsung 8 Surat Keputusan tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat, dan 4 Surat Penetapan Hutan Adat, yang berada pada 9 komunitas tersebut, di Istana Negara, Jumat 30 Desember 2016.

qbarSembilan komunitas masyarakat tersebut adalah Marga Serampas (Jambi), Amatoa Kajang (Sulawesi Selatan), Wana Posangke (Sulawesi Tengah), Kasepuhan Karang (Banten), empat kesatuan masyarakat hukum adat dari Kerinci (Jambi), serta Pandumaan Sipituhuta (Sumatera Utara).

“Pada hari ini SK tentang Hutan Adat juga sudah pecah telur (dimulai) dan nanti akan lanjut terus. Tentu saja dengan SK ini masyarakat bisa kelola selamanya. Di kantong saya ada 12, 7 Juta hektar hutan yang akan terus dibagikan ke masyarakat, kelompok tani, masyarakat adat, sehingga yang menikmati kekayaan hutan itu adalah rakyat. Saya tugaskan ke Kementerian terkait untuk melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus jalan dan lingkungan terjaga dengan baik. Saya perlu ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hutan hak, maka fungsi konservasi harus tetap dipertahankan, tidak boleh diubah fungsinya, apalagi diperjual belikan, tidak boleh”, ujar Presiden Joko Widodo.

“Masyarakat hukum adat sejak dulu sudah tahu dan bisa jaga harmoni hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai ini yang penting harus diingat di masa modern ini, apalagi ditengah sengitnya arus budaya global yang semakin sengit, jangan pernah lupakan kearifan lokal”, tegas Presiden.

Penetapan hutan adat ini merupakan proses panjang yang dilalui oleh komuitas masyarakat hukum adat untuk memenuhi prasyarat pengakuan masyarakat hukum adat sebagaimana yang diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak. Persyaratan permohonan hutan hak adalah (a) Terdapat masyarakat hukum adat atau hak ulayat yang telah diakui oleh  pemerintah daerah melalui produk hukum daerah; (b) Terdapat wilayah adat yang sebagian atau seluruhnya berupa hutan; (c) Adanya Surat pernyataan dari masyarakat hukum adat untuk menetapkan wilayah adatnya sebagai hutan adat. Penetapan hutan adat dilakukan bagi kelompok masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan diatas.

Pembuktian Komitmen Pemerintahan Daerah Sumatera Barat

Komitmen pemerintahan daerah baik provinsi maupun kabupaten serta kolaborasi pihak eksekutif dan legislatif, menjadi kunci sebelum penetapan hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini dikarenakan, harus ada produk hukum daerah yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Persoalan ini yang dihadapi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Malalo Tigo Jurai di Kabupaten Tanah Datar yang hingga saat ini masih berjuang dalam mendorong inisiatif Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah, begitu juga dengan Masyarakat Hukum Adat Mentawai, selama dua tahun terakhir menunggu pengesahan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang masih mandek pada tahapan pembahasan ditingkat DPRD Kab. Kepulauan Mentawai.

Mora Dingin, Direktur Perkumpulan Qbar, pendamping Masyarakat Malalo Tigo Jurai menyatakan, bahwa Masyarakat Hukum Adat Malalo Tigo Jurai bersama dengan komunitas lainnya di Kabupaten Tanah Datar akan terus berjuang untuk mewujudkan pengakuan dan penetapan hutan adat, konsolidasi semua pihak terkait menjadi agenda utama dalam mempercepat pemenuhan persyaratan pengajuan hutan adat kepada Menteri. Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Tanah Datar kedepan diharapkan untuk merealisasikan komitmen dalam percepatan pemenuhan segala persyaratan penetapan hutan adat di Kab. Tanah Datar, Luhak Nan Tuo.  Disamping itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun diminta untuk konsekuen dalam mengimplementasikan Permen LHK No. 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak, terutama terkait jangka waktu penetapan, yakni penetapan hutan hak (hutan adat) dilakukan dalam 14 hari setelah dilakukannya verifikasi dan validasi pemohon.

Selanjutnya, Rifai Lubis, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) menyatakan bahwa penetapan hutan adat pada 9 komunitas oleh Presiden, membuktikan bahwa hutan adat bukan sekedar wacana. Oleh karena itu meminta Kepala Daerah dan DPRD Kab. Kepulauan Mentawai secara bersama-sama untuk menyelesaikan dan mengesahkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kab. Kepulauan Mentawai, serta mendukung pemenuhan semua persyaratan pengakuan dan penetapan hutan adat di Mentawai.

Penetapan Hutan Adat pada 9 komunitas masyarakat hukum adat oleh Presiden ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan kekuatan bagi Pemerintah Daerah Sumatera Barat, terutama Kepala Daerah dan Legislator, khususnya Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sudah bergerak untuk menginisiasi dan merumuskan peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Disisi lain, Sumatera Barat saat ini menjadi salah satu provinsi percontohan terkait dengan komitmen pengembangan Perhutanan Sosial. Sumatera Barat mencadangkan 500.000 Ha Kawasan Hutan untuk Perhutanan Sosial, dengan 5 pilihan skema yakni Hutan Desa/Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan. Hingga tahun 2016 ini Sumatera Barat sudah merealisasikan ±107.773 Ha Kawasan Hutan, yang berasal dari realisasi skema Hutan Desa/Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan, serta Hutan Tanaman Rakyat, namun belum satu pun hutan adat di Sumatera Barat yang ditetapkan.

Mengingat Sumatera Barat selalu menjadi rujukan tentang hak-hak adat, maka alfanya wakil Sumatera Barat dalam 9 komunitas penerima hutan adat tersebut, menjadi tantangan bagi seluruh pihak di Sumateta Barat. Pembuktian komitmen pemerintah daerah tengah diuji, karena itu, seluruh stakeholders harus bersinergi untuk mewujudkan penetapan hutan adat.

(Relis)