PT Kana Harapan Jaya pelaksana proyek pembangunan Rusun ASN Unand Padang diblacklist 22 Februari 2022 – 22 Februari 2023 tapi perusahaan tetap melaksanakan pekerjaan. Logikanya, kalau kontraktor pelaksana sudah diblacklist dan masuk daftar hitam LKPP kontrak harus diputus. Ada apa antara kontraktor pelaksana dengan Satker ?
PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Siapa bilang perusahaan yang sudah di Blacklist dan masuk dalam daftar hitam LKPP tidak boleh lagi melakukan pekerjaan atau kontrak otomatis diputus ? Buktinya, PT Kana Harapan Jaya pelaksana proyek pembangunan Rusun ASN Unand Padang yang pengerjaannya dimulai 1 Desember 2021 berakhir 30 September 2022 senilai Rp 18, 3 miliar lebih pada 22 Februari 2022-22 Februari 2023 diblacklist dam masuk dalam daftar hitam LKPP tapi kontrak tidak diputus. “Pelaksana diblacklist dengan masa berlaku satu tahun, masuk dalam daftar hitam LKPP, seharusnya tidak boleh ada lagi kontrak,” ujar salah seorang warga Limau Manis Padang yang mengaku bernama Ujang dalam sebuah pergunjingan warung kopi di Kawasan Limau Manis Padang, Selasa (23/8) sore.
PT Kana Harapan Jaya yang beralamat di Komplek Villa Andema Block C No : 44 Alue Awe, Muara Dua Lhokseumawe Provinsi Aceh mendapat SK Penetapan Pelanggaran No : 99/SK/Satker/ PNP-SB/II-2022 Peraturan LKPP No : 4 Tahun 2021-dengan masa berlaku blacklist 22 Februari 2022-22 Februari 2023. Yang menjadi pergunjingan di tengah publik, kenapa perusahaan pelaksana proyek pembangunan Rusun ASN Unand Padang yang sudah diblacklist masuk dalam daftar hitam LKPP masih tetap melaksanakan pekerjaan atau tidak diputus kontrak ? Inilah yang harus dijelaskan oleh Satker PNP Sumbar, Syamsul Bahri, kepada masyarakat selaku pembayar pajak dan penikmat proyek pembangunan tersebut.
Sayangnya, Syamsul Bahri, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, ketika dikonfirmasi Indonesia Raya lewat WhatsApp mengapa perusahaan yang sudah diblacklist 22 Februari 2022 – 22 Februari 2023 dan masuk dalam daftar hitam LKPP masih juga melaksanakan pekerjaan pembangunan Rusun ASN Unand Padang sementara nampaknya pelaksana juga tidak akan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak tidak memberikan jawaban, Kamis (25/8).
Seiring dengan Kasatker Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Bahri, SM PT Kana Harapan Jaya, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Rusun ASN Unand Padang, Romi, yang dikonfirmasi Indonesia Raya lewat Whats App terkait kenapa kok masih bekerja sedangkan perusahaan sudah diblacklist masuk dalam daftar hitam LKPP 22 Februari 2022 – 22 Februari 2023. Tampaknya, memang sudah ada sinyal dari Satker untuk menghindari konfirmasi Indonesia Raya. Akibatnya, versi Satker dan PT Kana Harapan Jaya tidak dapat dipublikasikan. Dampaknya, masyarakat selaku pembayar pajak dan penikmat proyek tersebut kehilangan hak mereka untuk mengetahui apa yang sedang terjadi dengan pelaksanaan proyek yang terindikasi penuh kongkalingkong ini (The People Right To Know).
Atino Ivana, Pemerhati Proyek-Proyek milik pemerintah yang didanai dari pajak rakyat, mengatakan, seharusnya kontraknya berlaku 1 Desember 2021 sampai dengan 22 Februari 2022. Karena, kata pemerhati yang kritis itu, sudah diblacklist masuk dalam daftar hitam LKPP baik itu perusahaan maupun orang-orangnya. “Kenapa kontrak dibuat sampai 30 September 2022 sementara perusahaan pelaksana sudah diblacklist pada 22 Februari 2022,” ujar Atino Ivana dalam sebuah perbincangan dengan Indonesia Raya, Rabu (24/8) siang, di DPRD Sumbar.
Mantan sailor yang telah melanglangbuana ke mancanegara ini lebih jauh menegaskan, bahwa harusnya tanggal 22 Februari 2022 itu perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Rusun ASN Unand Padang tidak boleh lagi melaksanakan pekerjaan karena sudah diblacklist termasuk orang-orangnya. “Jadi pelaksana bekerja dalam daftar hitam LKPP. Kontrak awal perusahaan ini sudah diblacklist, harusnya tidak diperpanjang. Para pihak yang diduga terkait dalam indikasi kongkalingkong ini dimintai pertanggung jawaban hukumnya,” papar lelaki parlente yang pernah mengecap pendidikan di Negeri Kincir Angin “Belanda” ini.
Dikatakan Atino Ivana, Kasatker Penyedia Perumahan Provinsi Sumatera Barat harusnya membuka informasi sejelas-jelasnya kepada publik. Apalagi wartawan, katanya rada heran, karena itu merupakan suatu kewajiban sebagai penyelenggara negara terhadap pelaksanaan pemerintah yang transparan dan akuntabel. Karena itu, katanya menambahkan, Kasatker harus membuka informasi selebar-lebarnya kepada publik mengapa kontraktor pelaksana proyek pembangunan Rusun ASN Unand Padang yang sudah diblacklist dan masuk dalam daftar hitam LKPP 22 Februari 2022 kok masih melaksanakan pekerjaan. “Ini berarti perusahaan bekerja dalam masa blacklist dan masuk dalam daftar hitam LKPP,” ketus pengagum berat pejuang revolusioner dan ahli strategi militer “Che Guevara” ini.
Kabid Intelijen LI-BAPAN-RI (Lembaga Investigasi-Badan Advokasi Penyelamatan Aset negara-RI) Sumbar, Bachrul, meminta, anggota DPD RI maupun DPR RI yang berasal dari dapil Sumbar untuk berperan secara aktif dalam pengawasan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang didanai dari APBN seperti proyek pembangunan Rusun ASN Unand Padang yang pelaksananya diblacklist tapi masih melaksanakan pekerjaan. “Kita minta anggota DPD RI maupun DPR RI dapil Sumbar untuk berperan serta secara aktif dalam pengawasan proyek-proyek pusat di Sumbar ini,” ujar Bachrul dalam sebuah perbincangan dengan Indonesia Raya, Selasa (23/8) pagi, di Kawasan Limau Manis Padang.
Tokoh pejuang reformasi 98 yang menjabat selaku Kepala Operasional LBH Padang 1994-1998 ketika api reformasi tengah bergelora, Zulkifli Jailani, melihat, tanggal 22 Februari 2022 itu seharusnya perusahaan pelaksana proyek pembangunan Rusun ASN Unand Padang tersebut tidak boleh lagi bekerja karena sudah diblacklist dan masuk dalam daftar hitam LKPP. “Kontraktor pelaksana ini bekerja dalam masa blacklist dan masuk dalam daftar hitam LKPP,” ujar Zulkifli Jailani dalam sebuah perbincangan dengan Indonesia Raya, Kamis (25/8) siang, di Padang.
Pendiri Lembaga Riset & Advokasi ini lebih jauh mengatakan, perusahaan pelaksana proyek pembangunan Rusun ASN Unand Padang yang dinyatakan blacklist 22 Februari 2022 – 22 Februari 2023 otomatis tempat kerja atau pemilik proyek yang melaporkan. Seharusnya, katanya lagi, di tempat kerja sekarang dilihat disistem LPSE sudah dinyatakan blacklist harusnya pemberi kerja (Satker PNP-SB) menghitung bobot sampai saat pekerjaan sekarang tertanggal perusahaan tersebut dinyatakan sudah blacklist dan juga melakukan putus kontrak dan membayarkan seluruh bobot yang sudah dikerjakan. “Ini ada indikasi kongkalingkong antara Satker dengan perusahaan pelaksana proyek yang sudah diblacklist,” kata Ketua Komisi A-DPRD Sumbar 2009-2014 yang tak pernah tidur waktu sidang soal rakyat ini. (Harianof)