Pembangunan gedung kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang berada didalam komplek kantor gubernur itu diduga bermasalah. Pekerjaan struktur (lanjutan) yang dikerjakan oleh PT Andika Utama dan konsultan pengawas CV Arce menghabiskan dana lebih kurang 3,67 miliar.
EkspresNews.com – Berdasarkan hasil investigasi Tabloid Indonesia Raya (afiliasi ekspresnews), penyimpangan yang diduga dilakukan oleh pelaksana dari kontraktor PT Andika Utama tidak sesuai bestek, seperti adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dari dokumen pengadaan (kontrak). Ada beberapa penyimpangan seperti pada pekerjaan pembesian balok lantai 3 adanya pengurangan tulangan ekstra pada tumpuan dan lapangan. Pada pekerjaan balok lantai 3 tulangan peminggangan yang seharusnya besi D 19 diganti dengan besi D 16. Dengan adanya pengurangan ini dan manipulasi ukuran besi diperkirakan akan merugikan negara ratusan juta rupiah.
Disamping itu, manipulasi tersebut juga akan mengakibatkan runtuhnya bangunan karena sudah menyalahi dari perencanaan. Pekerjaan ini merupakan pekerjaan struktur, sehingga apabila memanipulasi pembesian akan bersifat fatal.
Pengamatan Tabloid Indonesia Raya, Selasa (11/12/2018) di lokasi pembangunan terlihat beberapa pekerja sibuk dengan aktivitas masing-masing. Pada Rabu (12/12/2018) malam tampak pengerjaan cor dilakukan oleh pelaksana kontraktor.
Menurut sumber yang layak dipercaya, berharap adanya laporan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini aparat penegak hukum di Sumatera Barat untuk melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan pekerjaan struktur lanjutan pembangunan gedung Kantor BPBD Provinsi Sumbar.
“Akan terdapat kepentingan orang banyak nantinya, bayangkan saja gedung 4 lantai itu setelah selesai, mewah megah iya, tapi jika sudah digunakan dan berat beban diatas tidak sanggup, runtuh, siapa yang salah. Aparat penegak hukum harus melakukan audit investigasi terhadap proyek ini,” harapnya.
Kontrak proyek pembangunan gedung kantor BPBD Provinsi Sumbar dimulai pada tanggal 13 September 2018 sampai dengan 26 Desember 2018.
Saat dikonfirmasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran BPBD Sumbar, Suryadi, mengatakan pengerjaan proyek pembangunan kantor BPBD ini akan habis kontrak pada tanggal 27 Desember 2018. Dirinya membantah jika terjadi kesalahan dalam penggunaan besi. “Kalau saya pikir saya hampir tiap hari ke sana dan tidak ada yang salah, pengecoran sampai Jumat, kami ke sana terus. Yang jelas, bagi kami pemasangan memenuhi syarat, kami tidak mau menyalahi aturan dan tidak mau salah bestek,” ujarnya.
Ia mengaku selalu dipesankan oleh Kepala Pelaksana BPBD Sumbar agar memerhatikan dan mengawasi. “Bahkan kemaren ada yang kurang, kami stop pengerjaan, ada batangan yang belum terpasang, kami pasang lagi sebelum dicor,” ungkapnya.
Pada dasarnya, kata Suryadi, dirinya meminta rekanan untuk melakukan pengecoran disaat ia hadir. “Saya selalu awasi, termasuk besi, intinya saya orang lama, kami ketat disana, dari progres seharusnya sudah 52 tapi baru 48, makanya saya kumpulkan pengawas semua. Kalau tidak sanggup lagi, mendingan putus kontrak saja,” ujarnya tegas.
Saat ditanyai perihal diluar kemampuannya dalam pemantauan pengerjaan proyek, Suryadi menyatakan siap bertanggungjawab. “Kami akan bertanggungjawab, ada kontraktor pengawas juga,” tuturnya. (Tim)