EKSPRESNEWS.COM – Badan Peneliti Independen (BPI) KPNPA RI Provinsi Sumatera Barat mengendus adanya beberapa persoalan pada proyek Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat.
Pembangunan dengan nomor kontrak 640/06/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2013 senilai Rp. 47.350.506.900 bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2023 oleh Kontraktor Pelaksana PT Mitra Agung Indonesia dan pengawas PT Eneste diduga sarat dengan persoalan kualitas yang tidak memenuhi standar hingga saat ini fasilitas tersebut belum bisa digunakan.
Didalam surat BPI KPNPA RI Sumatera Barat meminta kepada Dinas BMCKTR Sumbar untuk membuka data dokumen kontrak pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan. Diduga, pelaksaan kerja pada saat kontrak berjalan kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar, sehingga banyak yang telah rusak, roboh, dan terkelupas.
Diduga ada indikasi markup harga terhadap peralatan mesin pengering jagung yang berasal dari China, dan adanya keterlambatan waktu pekerjaan dari kontrak, serta sampai saat ini fasilitas tersebut belum dapat digunakan.
“Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kami melayangkan surat kepada Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat untuk permohonan informasi publik, sebab fasilitas yang sudah dibangun menggunakan pajak masyarakat itu sampai sekarang belum bisa difungsikan selayaknya tujuan fasilitas itu diadakan,” ungkap Ketua DPW BPI KPNPA Sumbar, Marlis didampingi Sekretaris Yul Akhyari Sastra, Kamis 5 September 2024.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas BMCKTR Era Sukma belum memberikan keterangan apapun. (Abdi)