Diduga melakukan tindak penghinaan dan pencemaran nama baik, Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) melaporkan 3 orang pekerjanya yang menuntut remunerasi dan tunjangan kinerja ke polisi. Tiga orang tersebut hingga kini telah berstatus tersangka.
EkspresNews.com – Dalam relis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang diterima Indonesia Raya, LBH Padang menerima Pengaduan dari Adnal (36 tahun), Zainal Arifin (46 tahun) dan Efi Jafa (51 tahun) yang merupakan tenaga pendidikan Universitas Negeri Padang yang saat ini menjadi Tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 316 Jo Pasal 335 KUHP. Mereka dilaporkan oleh Rektor Universitas Negeri Padang di Kepolisian Sektor Padang Utara berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/267/K/IV/2017 tertanggal 22 April 2017.
Pelaporan ini bermula dari demontrasi yang dilakukan pada 21 April 2017 didepan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang untuk menuntut remunerasi dan tunjangan kinerja yang belum dibayarkan oleh pihak kampus. Aksi demontrasi berjalan lancar dan damai serta terjadi dialog antara tenaga kependidikan dengan pimpinan kampus. “Setelah aksi ini, kami semua bersalam-salaman dan persoalan sudah selesai, bahkan kami telah menerima pembayaran remunerasi dan tukin tersebut. Artinya kami sudah damai,” ungkap Adnal saat dihubungi, Jumat (8/9/2017).
Akan tetapi, seusai aksi, Adnal kemudian mengupload foto-foto demontrasi di akun facebook pribadinya. Dalam aksinya, mereka menuliskan di Spanduk “Stop Politisasi Kampus, Stop Pencitraan, Keluarkan Hak Tendik, Apa Kabar Remunerasi dan Tukin”.
Namun, malang bagi peserta demo, sebagai pekerja di UNP yang tidak memiliki jabatan tinggi menyesalkan adanya laporan Warek II Ir. Drs. Syahril, ST., MSCE, Ph.D ke Polsek Padang Utara, namun belakangan Adnal mengetahui bahwa laporan tersebut adalah perintah Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D. “Kami terkejut dengan adanya surat pemanggilan di Polsek Padang Utara, sebanyak 9 orang termasuk saya sebagai saksi, lalu beberapa waktu kemudian, mengerucut menjadi 3 orang dengan status tersangka. Ada apa ini, padahal jelas setelah aksi demo tersebut sudah salam-salaman dan berdamai yang artinya persoalan ini selesai, lantas kenapa ada pelaporan ke pihak polisi?” ujarnya Adnal.
Sementara itu, di LBH Padang ketika melapor, Adnal menyampaikan tidak menyangka Rektor melakukan pelaporan ke kepolisian padahal yang dilakukannya murni memperjuangkan hak atas remunerasi dan tukin yang belum dibayarkan pihak kampus. Lebih lanjut dia menuturkan semestinya sebagai lembaga pendidikan tinggi Rektor bisa bersikap bijak dan demokratis. “Tak tanggung-tanggung, kami dituduh dengan 3 pasal, yaitu perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan UU ITE, kalau UU ITE ini mungkin karena saya menyebarkan foto-foto aksi demo, namun tidak ada unsur penghinaan disana,” terang Adnal.
Atas pelaporan ini, LBH Padang telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Rektor Universitas Negeri Padang tertanggal 7 September 2017 untuk meminta penjelasan terkait alasan pelaporan yang dilakukan dan bagian mana yang dimaksudkan dengan penghinaan oleh pihak kampus. Era Purnama Sari (Direktur LBH Padang) menyampaikan akan mendampingi kasus ini secara intensif demi perlindungan hak untuk menyatakan pendapat didepan umum.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Adnal bersama dua orang rekannya telah melaporkan perihal tersebut ke Komnas HAM dan Ombudsman. Dirinya juga telah mempersiapkan laporan ke instansi terkait lainnya seperti Kementerian Ristek Dikti dan Bareskrim. “Kami menilai ada upaya kriminalisasi, kita telah close dan tenang dengan adanya damai serta bersalaman dengan pihak rektorat. Padahal, kami memperjuangkan hak kami yang tidak dibayarkan oleh UNP, untuk kisaran 2 juta rupiah. Namun ternyata perkara ini dilanjutkan ke pihak polisi, ini sangat menciderai perkembangan demokrasi bangsa ini,” sesal Adnal.
Namun, saat Indonesia Raya mengonfirmasikan kepada Rektor UNP Ganefri, dalam pesan What’sApp mengatakan bahwa yang melaporkan bukan Rektor namun institusi yang diwakili oleh Wakil Rektor II karena yang bersangkutan telah merusak nama institusi dengan melakukan penempelan karton dan lain-lain serta menulis kata-kata yang merusak citra lembaga pada Mobil Jabatan Rektor BA 12 dan disebarkan melalui internet.
“Terima kasih Pak, yang mengadukan bukan Rektor, tapi Institusi yang diwakili Wakil Rektor II. Karena yang bersangkutan merusak nama institusi dengan melakukan penempelan Karton dan lain-lain dan menulis kata kata yang merusak citra lembaga pada Mobil Jabatan Rektor BA 12 dan disebarkan melalui internet. Persoalan Tuntutan Remunerasi itu hal yang biasa. Sampai saat ini belum tampak niat yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Padahal mereka itu PNS, dan kalau akan mengganggu UNP akan kita pindahkan keluar UNP,” tulis Rektor UNP seraya meluruskan pemberitaan yang bermunculan.
Lebih lanjut, Ganefri juga mengatakan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai seharusnya tidak bertindak yang tidak semestinya karena akan merusak citra kampus. “Sampai saat ini belum tampak niat yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Mereka ini harus disadarkan sebagai aparatur sipil negara,” tutur Rektor UNP Ganefri.
Dikatakan Rektor, penyebab awalnya karena mereka dipindahkan dari posisi awal sebagai Pejabat pengadaan barang dan Jasa kemudian dipindahkan menjadi staf di fakultas. Karena sudah terlalu lama disana. Karena mereka merasa terganggu dan mereka pengaruhi kawan kawannya untuk mempertanyakan Remunerasi ke Rektorat.
(rel/Abdi)