EkspresNews.com – Cukup lama rasanya menunggu hasil keputusan Mahkama Konstitusi (MK) yang menangani kasus gugatan Pilkada kota Payakumbuh, yang dilakukan oleh pasangan Suwandel Mukhtar-Fitrial Bahari calon nomor urut tiga. Rabu 5/4 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, akhirnya menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2017. Putusan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh terpilih ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kelurahan Padang Alai Bodi, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Rapat pleno terbuka KPU dipimpin Ketua KPU, Muhammad Khadapi dan dihadiri empat komisionerHetta Manbayu, Yuzalmon, Ade Yumiarti Marlia, dan Haidi Mursal serta Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Payakumbuh, PPK, Asisten I Pemko Payakumbuh Yoherman, dan Muspida Payakumbuh serta sejumlah pengurus partai politik dan tokoh masyarakat itu, selain membacakan butir-butir putusan, juga membacakan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2017, Nomor Urut 2 (dua) H, Riza Falepi, ST, MT Dt.Rajo Ka Ampek Suku dan H. Erwin Yunaz,SE dengan perolehan suara sebanyak 24. 946 suara atau 43,63 persen dari suara sah.
Sebelumnya, pada Selasa (4/4), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Paslon Kepala Daerah Nomor 3, Suwandel Muchtar-Fitrial Bahri dalam sengketa Pilkada Payakumbuh. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PHP.KOT-XV/2017 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan begitu, Mahkamah Konstitusi menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 11/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh 2017 tanggal 23 Februari 2017 pukul 12.38 WIB, lalu.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada hari Selasa 4 April 2017 pukul 10.55 WIB yang dipimpin oleh Arief Hidayat selaku ketua serta tujuh hakim lainnya
Dihadiri lansung Ketua KPU Kota Payakumbuh, M.Khadafi dan komisioner lainnya. Ketua KPU Payakumbuh Muhammad Khadafi mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih atau pemenang pilkada setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. (NS)